Kewenangan Polisi Kurang Maksimal UU Teroris Harus di Revisi

KARAWANG, Spirit
Aparat Kepolisian mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku terduga terorisme. Kasat Intelkam Polres Karawang, AKP Suryo Somantri Darmoyo, merasa perlu adanya revisi terkait Undang –undang nomor 15 tahun 2003 tersebut.“Polisi bisa melakukan deteksi dini, tapi tidak bisa melakukan penindakan sebelum ada tindak pidana yang dilakukan. Itu kelemahan dari regulasi kita,” kata Suryo kepada Wartawan, Senin (18/1). Suryo mengatakan, dalam praktik di lapangan , selama ini pihak kepolisian mengaku terganjal keterbatasan wewenang dalam menindak kelompok yang ditemukan berkegiatan dengan jaringan radikal.

Dalam arti lain, kata Dia, kalaupun saat ini Polisi sudah mengantongi nama-nama terduga teroris yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS, tak jarang pihaknya tidak dapat membuktikan tindak pidana yang mereka lakukan.

“Kami telah memantau jika ada orang-orang terduga garis keras sedang melakukan pelatihan. Alat yang digunakan kelompok itu kayu, ataupun latihan fisik lainnya, sehingga alat bukti kepolisian untuk menangkap mereka lemah,” ujarnya

Suryo, berharap melalui perbaikan regulasi UU Terorisme yang ada saat ini, pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya bisa melakukan pencegahan satu langkah lebih maju sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi.

Ditegaskan Dia, bukan berarti pihak kepolisian tidak melakukan upaya preventif apapun untuk mencegah teror terjadi. Suryo mencontohkan, sebelum serangan di kawasan MH Thamrin, Kamis (14/1) kemarin, anggota Intelkam Polres selalu memonitoring tentang pelatihan militer yang digelar kelompok terduga teroris.

“Saat ini kami tidak bisa melakukan tindakan seperti penangkapan, sehingga hanya bisa menunggu para pelaku terorisme melakukan teror seperti melakukan peledakan. Memang harusnya Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 segera direvisi,” ulasnya.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *