Keputusan Penangguhan UMK Diundur

FOTO 2 KOLOM KIRI
KADISNAKER Suroto Foto: Dok Spirit

KARAWANG, Spirit

Sejumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah UMK 2016, harus sabar menunggu turunnya keputusan pengesahan Gubernur Jawa Barat  hingga 21 Januari 2015 . Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto, mengatakan, keputusan Gubernur Jabar tentang pengesahan  penanguhan upah yang semula dijadwalkan akan keluar 15 Januari 2015 hingga 17 Januari, ternyata pengesahan penangguhan upah belum keluar. “Kemungkinan 21 Januari 2016,” kata Suroto, Sabtu (15/1).

Dikatakan dia, banyaknya perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan upah membuat keputusan diundur. Meski demikian, keputusan itu tetap akan keluar. “Di Karawang ada 24 perusahaan yang menangguhkan upah UMK 2016. Kebanyakan dari perusahaan yang bergerak dalam sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK)” ucapnya.

Ke 24 perusahaan itu, menurut Suroto,  belum bisa membayar upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, November lalu. Alasannya kondisi perusahaan sedang dalam tidak memungkinkan membayar upah karyawan sesuai dengan UMK Karawang yang besarannya mencapai Rp 3.330.505 dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp. 3.074.616.

Perusahaan yang menangguhkan UMK di Karawang, kata Suroto, mayoritas perusahaan yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 3.000 orang.  Sehingga, dampak tingginya UMK di Karawang, perusahaan harus  menanggung kenaikan upah yang sangat besar.

Ditambahkan Suroto, Kabupaten Karawang masuk dalam kategori kabupaten yang perusahaannya banyak mengajukan penangguhan. Namun, bila dibandingkan dengan tahun lalu, Suroto mengatakan ada sedikit penurunan jumlah perusahaan yang menangguhkan upah UMK.

“Tahun lalu ada 25 perusahaan. Tahun ini turun jadi 24 perusahaan. Kalau didasari faktor penurunan, banyak kemungkinannya,” kata Suroto. (top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *