KARAWANG, Spirit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi KPU senilai Rp 59 miliar tahun anggaran 2015. Kali ini giliran Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Abdillah Mawardi yang dimintai keterangan, Senin (7/3). Mawardi dimintai keterangan seputar kebijakan pemberian dana hibah dari Pemkab Karawang ke KPU.
“Kita meminta keterangan terkait pencairan dana hibah pilkada sebesar Rp 59 miliar kepada KPU. Pertanyaannya masih seputar anggaran yang diberikan Pemkab Karawang kepada KPU mulai dari perencanaan hingga hibah itu dilakukan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Titin Herawati Utara didampingi penyidik Zico Exstrada.
Mawardi diperiksa mulai pukul 8.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB dan dicecar dengan 15 pertanyaan oleh jaksa penyidik. Penyidik mencecar Mawardi mengenai mekanisme bagaimana dana hibah tersebut sampai ke tangan KPU. “Sebagai pengelola keuangan dia tentunya mengetahui banyak mekanisme pencairan dana hibah tersebut termasuk besarannya hingga dihibahkan ke KPU,” katanya.
Menurut Titin pemeriksaan Kepala DPPKAD merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari sebelumnya. Penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan sedikitnya terhadap 20 orang yang dimintai keterangan. Bukan hanya pejabat KPU yang diperiksa oleh penyidik, namun sejumlah instansi seperti pejabat Inspektorat, Kesbangpolinmas, DPPKAD, serta Sekretariat Pemkab Karawang.
Tercatat sudah 4 pejabat setingkat kepala dinas yang sudah diperiksa pihak kejaksaan yaitu Kepala Inspetorat Endang Sumantri, Kepala Kesbangpol Sudjana, Kepala BKD Haryanto dan Kepala DPPKAD Abdillah Mawardi.
“Iya kita sudah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat setingkat eselon di sejumlah instansi Pemkab Karawang. Karena pemeriksaan kita masih seputar penganggaran dan ke organisasian KPU makanya tidak memanggil instansi yang terkait,” katanya.
Titin mengaku hingga saat ini status pemeriksaan masih dalam tingkat penyelidikan sehingga semua pihak yang di panggil hanya dimintai keterangan. Namun dia memastikan jika sudah menemukan indikasi atau petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum pihaknya tidak ragu untuk menaikan status menjadi penyidikan.
“Kita bekerja kan mengikuti prosedur yang ada jadi ikuti saja perkembangan dari hasil pemeriksaan kita saat ini. Kalau untuk sekarang ini kita belum bisa memberikan kesimpulan karena pemeriksaan belum selesai,” katanya. (fat)