KARAWANG, Spirit – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menyampaikan pelaksanaan akad nikah di Kabupaten Karawang dapat diselenggarakan di luar kantor urusan agama (KUA).
“Dengan terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00. 7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid-19, maka pelaksanaan akad nikah boleh digelar di luar KUA,” ujar Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian, Selasa (16/6/2020).
Dikatakan H. Sopian, akad nikah di luar KUA seperti dilaksanakan di rumah, masjid atau gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik mulai dari pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah.
“Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan,” ucapnya.
Prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah, jelas H. Sopian, diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang. Sedangkan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
“KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Sopian menambahkan, dalam pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah agar dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” katanya. (epn/dea)