Kekayaan PNS Bukan Konsumsi Publik

KARAWANG, Spirit

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Karawang, tidak bisa mempublikasikan harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III, IV, V dan PPUD. Meski para PNS tersebut diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Apartur Sipil Negara (LHKASN), namun hal itu bukan konsumsi publik.

“Selain kami tidak menyimpan arsip LHKASN, kami juga tidak mengetahui apakah ada PNS yang mempunyai harta gemuk atau tidaknya, bahkan LHKASN sipatnya tertutup dan tidak akan di publikasikan,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Pengengembangan dan Karir (Bangrir) BKD Karawang, Abas Sudrajat, kepada Spirit Karawang. Senin (25/1).

Diakatak dia, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), PNS eselon III, IV, V dan PPUD diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. meskipun formulir yang harus diisi oleh sejumlah PNS dalam LHKASN cukup rumit.

“Akibat rumitnya pengisian formulir untuk pengisian, maka di Karawang ini baru 70 persen saja PNS yang baru melaporkan harta kekayaanya kepada pihak BKD, dan kemungkinan masih banyak aset yang mereka miliki belum di balik nama, seperti tanah yang mereka miliki belum bersertipikat, atau kendaraan yang mereka miliki belum lunas dari cicilanya, sehinggga mereka belum melaporkanya secara mendetail kepada kami, namun walaupun demikian target untuk PNS Golongan Eselon III di pastikan akan rampung secepatnya,” terangnya.

Abas menambahkan, tidak ada sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan. Hanya saja, aturan melaporkan harta kekayaan bersifat wajib. Sehingga, sudah seharusnya PNS melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi LHKASN dan melaporkannya ke Inspektorat.

“Disisi lain melaporkan kekayaan wajib, namun tidak ada sanksi terhadap para PNS apabila tidak melaporkan harta kekayaan mereka, kepada kami,” tambah Abas.

Sementara Kepala Inspektorat Karawang, Endang Soemantri, mengatakan, acuan laporan harta kekayaan tak bergerak dan bergerak. Untuk rumah berlaku yang dimiliki maupun dikuasai, termasuk warisan keluarga juga wajib dilaporkan. Sedangkan untuk harta bergerak meliputi kendaraan.

“LHKASN ini tidak jauh berbeda dengan LHKPN pejabat Eselon I dan II. Hanya saja, yang membedakan adalah pelaporannya. Eselon I dan II wajib melaporkan harta kekayaannya langsung ke KPK. Sedangkan LHKASN ke BKD dan Inspektorat, bahkan laporannya juga tidak wajib melampirkan bukti fisik,” kata Endang.

Dalam aturan Menpan-RB, PNS eselon III, IV dan V serta PPUD akan diverifikasi dan diuji kelayakannya. Nanti jika ditemukan PNS memiliki harta kekayaan dengan nominal mencapai miliaran maka wajib menjelaskan. Hal itu juga untuk meminimalisir adanya kekayaan dari gratifikasi.

“ya minimal kalau saja ada PNS yang mempunyai harta kekayaan mencapai milyaran rupiah, maka kami akan meminta penjelasan dari mana harta tersebut dia dapatkan, karena bagaimanapun juga meminta penjelasan merupakan tugas kami pihak insfektorat,” tandas Endang. (yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *