KARAWANG, Spirit
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Titin Herawati Utara, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi KPU Karawang yang saat ini ditangani penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan aturan. Naiknya status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan karena penyidik sudah meyakini kasus ini akan naik ke penuntutan.
“Kita sudah berjalan sesuai dengan track. Jika ada pihak yang menganggap penanganan kasus ini dipaksakan itu pendapat yang salah. Apa lagi jika pendapat itu disampaikan oleh salah satu pejabat di lingkungan Pemda Karawang. Itu tidak pantas disampaikan ke publik,” kata Titin, Senin (2/5).
Menurut Titin, dia sudah mendengar ada pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang menyampaikan keraguan atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari setempat. Ia menilai, hal tersebut bukan masalah jika menjadi pendapat pribadi.
Namun jika dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara dan bicara ke publik maknanya jadi berbeda. “Kalau benar seperti itu sayang sekali. Jangan menilai kinerja instansi lain. Menurut saya itu tidak patut dilakukan, apa lagi yang bicara ini pejabat,” ujar dia.
Titin menuturkan, penanganan kasus dugaan KPU Karawang yang saat ini sudah masuk ranah penyidikan akan terus berjalan hingga penuntutan. Kejaksaan juga memastikan tidak akan melakukan tebang pilih dalam kasus ini.
Ia menambahkan, semua yang terindikasi KKN dalam penggunaan dana hibah senilai Rp 59 miliar akan dijadikan tersangka. Apalagi saat ini penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara jelas.
Ditengari, oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang menyampaikan, pihak kejaksaan terlalu percaya diri mau mengusut dugaan korupsi anggaran alat peraga kampanye. Alasannya anggaran tersebut bukan bersumber dari APBD, melainkan dari APBN.
Menurut oknum pejabat, pihak BPK belum melakukan audit terhadap anggaran ini, tiba-tiba pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan. Pejabat tersebut menyebut hingga uban tumbuh dikepala penyidik kejaksaan tidak akan bisa menemukan alat bukti yang menjurus kepada perbuatan melanggar hukum.(fat)