Kejari Lanjutkan Kasus Posyandu, Ruangan Pejabat BPMPD Digeledah

KARAWANG, Spirit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Senin (18/1). Penggeledahan ini terkait dengan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan posyandu sebesar Rp 3 miliar. Dalam kasus ini kejaksaan sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu MR dan AS. “Penggeledahan ini untuk melengkapi beberapa alat bukti yang sudah kita miliki. Kami mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pelaksanaan proyek posyandu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Titin Herawati Utara usai penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik kejaksaan berjumlah 7 orang menyisir beberapa ruangan dan membongkar lemari dan laci di sejumlah ruangan seperti ruang Kepala Dinas BPMPD Ahmad Hidayat, ruang tersangka MR dan AS, ruang bendahara dan ruang arsip.

“Kita hanya menggeledah ruangan yang terkait dengan kasus ini, semuanya 5 ruangan,” katanya. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB dan disaksikan langsung sejumlah pejabat BPMPD.

Hasil dari penggeledahan, penyidik kejaksaan mengamankan satu kardus berisi dokumen kerja yang semuanya terkait dengan proyek posyandu. “Beberapa dari dokumen yang kita amankan ini nantinya digunakan untuk melengkapi alat bukti yang sudah kita miliki,” kata Titin.

Sejak 5 bulan lalu

Kejari Karawang sejak 5 bulan lalu gencar melakukan pemeriksaan proyek pembangunan dan pengadaan posyandu yang di kelola Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Puluhan kepala desa dan camat serta panitia pembangunan proyek posyandu sudah beberapa kali di periksa penyidik kejaksaan.

Proyek senilai Rp 3 miliar diperuntukan bagi 90 posyandu yang ada di Karawang. Selain bangunan fisik proyek ini juga untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu seperti timbangan untuk bayi serta tempat tidur. Masing- masing posyandu menerima bantuan sebesar Rp 30 juta untuk pembangunan fisik atau sarana dan prasarana posyandu.

Dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan posyandu mulai terendus pihak kejaksaan setelah panitia proyek memecah proyek senilai Rp 3 miliar dan dikerjakan oleh 8 rekanan. Dugaan sementara ada sejumlah kegiatan fiktif dan sebagian lagi dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur. Sedikitnya ada 40 posyandu penerima bantuan yang diduga bermasalah.(cr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *