KARAWANG, Spirit
Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, akan memperketat pengawasan orang asing karena keberadaannya diperkirakan akan meningkat menyusul diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA.
Kepala Imigrasi Kelas II Karawang Johanes Fanny S, di Karawang, Selasa (12/1), mengatakan, jumlah tenaga kerja asing kemungkinan besar akan mengalami peningkatan di Karawang, sebab Karawang merupakan daerah industri.
Terkait hal tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam mengantisipasi “serbuan” tenaga kerja asing di Karawang yang mungkin saja mereka datang ke daerah industri ini secara ilegal.
“Kita mempunyai kewajiban mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan MEA, yakni mengantisipasi orang asing ilegal,” kata dia.
Dalam melakukan pengawasan orang asing di Karawang, katanya, Kantor Imigrasi menggandeng sejumlah instansi lain seperti kepolisian, unsur pemerintah daerah, dan lain-lain. Bahkan diharapkan ada peran masyarakat dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Kita hanya mewaspadai adanya tenaga kerja asing ilegal yang mungkin saja terjadi di Karawang,” kata Fanny.
Ia menyebutkan selama Januari-Desember 2015 pihaknya telah mendeportasi 34 tenaga kerja asing ilegal. Selain itu, ada pula tiga orang asing ilegal yang sampai ditahan dan perkaranya sudah masuk ke pengadilan.
“Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan terkait mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti KITAS (kartu izin tinggal terbatas),” kata dia. (ant)