Kedapatan Bawa Sabu, Satpam Wanita Diringkus Polisi

KARAWANG, Spirit

Satnarkoba Polres Karawang menangkap seorang Satpam wanita di Jembatan Klari sampung Rest Area KM 57, Kampung Walahar, Desa Walahar, Kecamatan Klari, sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka ditangkap lantaran kedapatan membawa paket sabu-sabu yang disembunyikan dibalik tisu yang dibawanya.

Tersangka bernama, Laela Qodriah alias Ela (35) warga Dusun Rawakuda Kidul, rt 07/09, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Polisi menangkap Ela setelah mengendus upaya transaksi  narkoba  di daerah di pinggir jalan Jembatan Kopel Klari, Kampung Walahar, Desa Walahar, Kecamatan Klari.

“Kami mendapat laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dengan  mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ahmad Faisal Pasaribu saat ditemui diruangannya, Minggu (21/2).

Setibanya di lokasi, kata Faisal, petugas tak bhutuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Dibalik sebungkus tisu,  anggotanya berhasil menemukan plastik bening berisi sabu yang saat itu dipegang tersangka. 

“Kami pun melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di daerah Karawang Kulon, dan mendapati sebuah kotak yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi paketdibalik kipas angin,” ujarnya. 

Saat diiterogasi, lanjut Faisal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari orang bernama Abrag dengan cara membeli seharga Rp1,5 juta. Kini petugas sedang mengejar pelaku pemasok sabu kepada tersangka, yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Tersangka bekerja sebagai petugas security, kami bawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Karena memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman, berupa sabu- sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika , tersnagka terncam pidana minimal 4 tahun penjara.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *