KARAWANG, Spirit
Meski hasil Ujian Nasional (UN) saat ini bukan sebagai acuan kelulusan siswa, Kadisdipora Karawang, berupaya menekan kecurangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, pihaknya berencana melaksanakan sosialisasi operasional standar penyelenggaraan UN.
“Tahun ini kriteria kelulusan hanya tiga yaitu siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan lulus Ujian Nasional satuan atau program pendidikan,” kata Kadisdipora Karawang, H Dadan Sugardan, Selasa (8/3).
Meski begitu, pihaknya akan tetap berencana melaksanakan sosialisasi operasional standar penyelenggaraan UN sebagai bentuk komitmen bersama dalam rangka menyusun dan memperbaharui prosedur penyelenggaraan UN demi menghasilkan output memuaskan yang berkualitas dari hasil nilai dan proses penyelenggaraannya. “Sosialisasi dibutuhkan untuk proses pelaksanaan agar ujian nasional dilaksanakan secara adil dan bijaksana serta tidak merugikan peserta didik. Di samping itu perlu mendorong kemandirian siswa dan menekan tindak kecurangan.”
Ia menjelaskan, setiap siswa yang mengikuti UN akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) meskipun nilai ujian nasional tidak menentukan kelulusan. “Namun salah satu prasyarat kelulusan siswa harus mengikuti ujian nasional.”
Jadi, lanjut dia, meski nilai UN tidak menentukan tadi dalam prosedur operasional sekolah bahwa siswa diharuskan mengikuti ujian nasional minimal satu kali. Ia menekankan pentingnya mempertahankan persentase tingkat kelulusan UN di Karawang, khususnya untuk tingkat SMA maupun SMP.
“Salah satunya untuk mencapai indeks pendidikan Kabupaten Karawang lebih tinggi. Disdikpora perlu terus mengawal proses persiapan pelaksanaan UN baik dari mulai pendistribusian soal, saat pelaksanaan UN, lalu ketika masa pemeriksaan hingga terakhir pada pengumuman hasilnya,” ujarnya.(nji)