BEKASI, Spirit – Insiden penganiayaan wartawan Demokrasi News, Ahmad Zarkasi di kantor Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi menjadi polemik. Semua pihak menyatakan rasa kekesalan yang mendalam atas kejadian tersebut.


Menurut Pemimpin Redaksi Demokrasi News , Rapollo Juniuss, apapun bentuknya selama wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam koridor mencari informasi sekaligus investigasi ada payung hukumnya. “Apa yang terjadi terhadap wartawan Kami itu jelas pelanggaran. Mengapa premanisme ada di lingkungan pemerintahan. UU Pers Nomor 40 jelas melindungi para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas. Selama itu masih tupoksi wartawan dalam mengklarifikasi apa yang telah ditemukan di lapangan,” katanya kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (18/5).
Sebagai pejabat publik, lanjut dia, seharusnya menerima dengan baik jika perlu memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan. “Jika yang terjadi justru memanggil preman Ambon berarti pejabat publik itu melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) sesuai dengan amanat Undang-Undang,” paparnya lagi.
Terkait dengan kesalahan yang dilakukan dan memicu pemukulan, maka jelas Rapollo menyalahkan Kasie Trantib Kecamatan Pondok Gede. Pasalnya, pertikaian dipicu dari Kasie Trantib yang memanggil atau mendatangkan preman setelah sebelumnya mengancam Zarkasi. “Kesalahan pertama, dia memanggil preman. Yang kedua bahwa dia adalah sebagai golongan pejabat eselon empat kepala seksi sebagai pejabat public seharusnya memiliki SDM yang mumpuni sehingga pada saat menghadapi wartawan bisa membawa dirinya tanpa emosional. Apalagi sampai teriak bersuara tinggi bahkan membuka baju dinas nya sambil menantang berkelahi,” tandasnya lagi.
Pernyataan keras juga dilontarkan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Aidil Yan Matondang . “Sesungguhnya media adalah mitra pemerintah sehingga jika wartawan dianiaya harus diungkap tuntas pelakunya. Apalagi jika dilihat kejadiannya justru di wilayah Kecamatan Pondok Gede yang menjadi simbol negara. Usut tuntas pelakunya,” tantang Aidil .
Ketua PWI Bekasi pun berharap dengan proses hukum yang dijalankan maka kejadian pengeroyokan , penganiayaan dan apa pun jenisnya tidak terjadi lagi pada para pencari berita.
Seperti diketahui, kejadian bermula saat Zarkasi hendak meliput dan mengkonfirmasi adanya proyek pembangunan pagar lapangan Pondok gede senilai Rp 2 Miliar. Usai melakukan pemotretan fisik proyek pagar, Zarkasi bermaksud menemui Camat Pondok Gede, Chaerul Anwar. Ia pun meminta izin Satpol PP. Bambang untuk bertemu Camat tersebut.
Bambang mengatakan, Camat sedang tidak ada ditempat. Namun, Zarkasi mengetahui, camat ada di kantornya dibuktikan mobil dinas Camat ada di tempat. Akhirnya, ia pun membuka pintu ruang kerja camat dan mendapati Caherul Anwar ada di ruangan tersebut.
Merasa dibohongi Bambang, Zarkasi melupakan kemarahannya. Namun, sialnya, kemarahan itu ditanggapi Bambang. Setelah adu mulut, akhirnya Bambang pun mengancam mendatangkan preman untuk menghajar Zarkasyi.
Hal itu, ternyata bukan gertak sambal dari bambang. Pasalnya, terbukti datang 3 orang preman yang langsung menghajar Zarkasyi. (kos)
