Kasus Penganiayaan di Pasar Baru

BEKASI, Spirit – Kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Baru Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur menjadi polemik publik. Warga di sekitar terjadinya pengeroyokan yang dilakukan Kelompok Ersin dan anak buahnya jadi topik obrolan warga.
Dampak dari pembicaraan warga itu, berdampak para pelaku merasa takut dan was-was. Terlebih, seiring perjalanan waktu, warga masih terus mempertanyakan identitas pelaku penganiayaan.
Menurut Direktur Utama PT Bintang Inter Nusantara, M Farhan Yakob menganggap beredarnya berita kaburnya pelaku telah diduganya sebelumnya. “Dugaan awal memang sudah diprediksi, hanya saja kita coba menghargai tugas aparatur kepolisian yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan selanjutnya diproses secara hukum,” ujar Farhan.
Ungkapan mendiskreditkan Polisi, lanjut Farhan yang diteriakkan Ersin dengan kalimat “dia tidak takut polisi” menjadi bukti kebalnya dia di mata hukum . “Kita tidak main-main lagi. Kita tidak akan berbuat anarkis terkait kasus penganiayaan terhadap Farid selama polisi bisa diharapkan. Tapi jika ternyata tidak ada respon maka saya akan ramaikan dengan cara saya sendiri karena roman-romannya untuk gelar perkara pun belum juga diadakan meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah selesai,” terang Farhan putra sulung dari enam bersaudara.
Terkait dengan keberadaan pelaku penganiayaan didapat kabar telah melarikan diri. Pengecekan terkait kebenaran kabar itu langsung dilakukan pihak Farhan di lapangan. “Kabarnya melarikan diri mereka para pelaku itu benar adanya. Info itu datang dari anak buah di lapangan yang mengatakan beberapa pelaku kabur. Saya optimis meski pelaku menghilang dan itu tugas polisi menemukannya,” tandas Farhan.
Berlarut-larutnya kasus yang dilakukan Ersin dan anak buahnya diakui Farhan akibat dari tidak responsifnya pihak aparat kepolisian. “Polres Kota Bekasi tidak pernah melakukan penangkapan meskipun puluhan kali laporan kepolisian dilakukan warga atas penganiayaan yang dilakukan Ersin Cs. Aksi premanisme yang dibiarkan oleh Polres Kota Bekasi sangat disayangkan berdampak pada rasa kebal hukum para preman Pasar Baru,” ungkap dia lagi.
Pelaku penganiayaan yang berjumlah lima hingga tujuh orang kini dalam pencarian aparat. Akibat pelaku ketakutan itulah tersiar berita hanya tersisa dua orang saja yang masih sering terlihat di sekitar TKP.
Pantauan Spirit Jawa Barat di lapangan tingkah Ersin Cs ingin menguasai blok F dan G sebagai bentuk arogansi. Merasa dia berhasil menguasai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) maka selanjutnya ingin merebut wilayah blok F dan G Pasar Baru. Upaya dengan melakukan perusakan papan kepemilikan lahan pun dilakukan hingga terjadilah pengeroyokan kelompok Ersin Cs terhadap GM PT Bintang Inter Nusantara, Farid Ahmad Zakaria.
Tindakan brutal yang dilakukan Kelompok pimpinan Ersin yang juga menjabat Ketua RW 1 tersebut dianggap melanggar Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara siap menanti para pelaku. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *