Kasus Anggaran Pra Jabatan, Gugatan Pra Peradilan Dimenangkan Kejari

BEKASI, Spirit

Upaya hukum melalui gugatan pra peradilan terkait pemotongan anggaran pra jabatan sebesar Rp 6 miliar oleh Roro Yuwati kini memasuki babak baru. Pasalnya, gugatan pra peradilan tersebut dimenangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (25/4). Dengan demikian, kini status mantan Camat Pondok Melati telah dinyatakan tersangka.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Didik Astianta keyakinan kemenangan ada di pihak Kejari telah diprediksi sebelumnya. “Bukti sudah kuat bahkan ada pula pernyataan dari para peserta pra jabatan yang mengikuti diklat semakin memperkuat peran tersangka  dalam kegiatan pra jabatan tersebut,” katanya kepada Spirit Jawa Barat.

Dengan dimenangkannya gugatan pra peradilan ini, sebagai bukti keseriusan Kajari untuk melakukan proses hokum terhadap Staf Ahli Walikota, setelah sebelumnya, sebagain pihak meragukan keseriusan penanganan perkara tersebut. Terlebih, Kajari Didik Astianta terhitung baru bertugas di kota Bekasi menggantikan Chaterine Girsang. “Kalau ditanya kapan proses hukum Roro Yuwati maka jawaban saya pokoknya secepatnya. Orangnya saja saya belum tahu yang mana itu Roro Yuwati, makanya pasti jika semuanya sudah lengkap di data berikut kesaksian yang kuat juga makin mempercepat prosesnya,” jawab Didik sangat diplomatis saat itu.

Sementara pengacara Roro Yuwati, Rury Arif Rianto menyatakan kecewa atas putusan hakim. “Seharusnya kasus ini tidak perlu masuk Kejaksaan tetapi cukup diselesaikan internal pemerintah Kota Bekasi. Anggapan Kami bahwa seharusnya pihak Kejaksaan tidak berhak melakukan penahanan dan juga penetapan tersangka,” papar Rury Arif usai sidang gugatan.

Seperti diketahui kasus yang melibatkan Roro Yuwati adalah saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi. Adanya anggaran negara sebesar Rp 6 Miliar yang masuk ke dalam rekening pribadi pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Bekasi, disinyalir dilakukan oleh Roro Yuwati. Anggaran tahun 2009 tersebut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan diklat prajabatan golongan I, II dan III.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roro Yuwati dengan cara melakukan transfer anggaran ke pihak ketiga lantas ditransfer kembali ke rekening pribadi Roro.

Kasus adanya tindak pidana korupsi terbaca saat pembedahan kode rekening Nomor 1.20.1.20.07.36.06, saat kegiatan antara BKD bekerjasama dengan Wingdik Tekkal TNI AU Hussein Sastranegara Bandung. Sedikitnya 1.564 PNS mengikuti pra jabatan. (cr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *