Kasat Pol PP  Bekasi Segera Tertibkan Bangli di Sepanjang Kali Malang

BEKASI, Spirit

Menindaklanjuti permohonan pihak  Perum Jasa Tirta (PJT) II surat penertiban bangunan liar, yang berlokasi di Tegal Gede, Pasir Konci, sepanjang jalur kali malang sampai dengan batas Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)Kabupaten Bekasi, menyampaikan surat peringatan satu penertiban Bangunan liar (Bangli) yang diduga sebagian besar digunakan sebagai tempat prostitusi, Selasa (2/10).

Menurut Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, bahwa setelah diadakannya rapat kerja Pihak PJT II, Sat Pol PP dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, (12/9). Yang membahas tentang surat permohonan penertiban Bangli dari PJT II.

“Komisi I DPRD telah memanggil pihak PJT II dalam rapat kerja bersama Kami Sat Pol PP, komisi I mendesak agar pihak PJT segera mengirimkan surat permohonan kepada Bupati tentang penertiban bangunan liar tersebut,” Kata Hudaya kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (02/10).

Masih kata Hudaya, setelah PJT II menyampaikan surat tersebut (13/9), maka Sat Pol PP Bekasi langsung menyampaikan  surat peringatan I tersebut kepada 600 pemilik bangunan liar (Bangli) sepanjag jalur Kali malang, Tegal Gede dan Pasir Konci.

“Kami sampaikan SP 1 kepada para penghuni Bangli tersebut dengan jarak waktu sesuai SOP 7,3,1. Ini upaya kami untuk mensosialisasikannya kepada semua penghuni bangunan liar tersebut, sebelum kita lakukan eksekusi,” tegas Hudaya.

Sampai berita ini di tayangkan pihak PJT II sulit untuk di konfirmasi Spirit Jawa Barat. (bhy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *