KARAWANG, Spirit
Karyawan PT Buana Karya Manunggal (BKM) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, melakukan aksi menginap di depan pintu gerbang perusahaan. Mereka menuntut perusahaan segera memberikan hak karyawan yang belum kunjung diberikan. Sampai kemarin, karyawan yang terkena PHK belum mendapatkan pesangon sepeserpun dari perusahaan.
“Dari pertama ada pemberitahuan PHK sampai saat ini, kami belum mendapatkan apa yang menjadi hak kami. Makanya kami menuntut perusahaan segera bertangguing jawab,” ujar Heru, Karyawan PT BKM yang mengaku terkena PHK, Senin (22/2).
Heru memaparkan, bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi, maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Peraturan Meneteri Tenaga Kerja (PMTK) pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Tapi sampai saat ini perusahaan belum melaksanakan peraturan tersebut.
“Kami ingin perusahaan ikuti PMTK yang ada, yaitu pesangon 2 kali upah, tapi pihak perusahaan kabarnya hanya akan membayar satu kali upah. Itu juga dicicil. Emang kami rentenir apa, pake cicil-cicilan segala. Anak-istri kami menanti nafkah dari kami di rumah, Bung!” ujarnya.
Pemutusan kerja PT BKM kepada 267 orang pegawainya menurut pengunjuk rasa dilakukan secara sepihak. Heru, karyawan yang sudah bekerja selama 20 tahun di PT BKM pada tanggal 28 Desember mendapat pengumuman libur tahun baru oleh perusahaan. Akan tetapi pada tanggal 30 Desember ada pengumuman lanjutan, bahwa karyawan divisi spinning yang jumlahnya mencapai 267 orang kena PHK.
“Harusnya diinfokan dari jauh-jauh hari, tidak mendadak kayak orang jatuh cinta. Ini kan tidak adil. Karyawan yang kena PHK rata-rata sudah kerja lebih dari 15 tahun,” ujar Heru.
Menurut Heru, aksi menginap di depan pintu masuk PT BKM sudah dilakukan selama 20 hari oleh karyawan yang terkena pemutusan secara sepihak.
“Dimulai dari 2 Februari, sampai hak kita didapatkan. Saya meminta pihak terkait seperti Disnakertrans benar-benar menjadi pihak yang dapat mempermudah kami memperjuangkan hak,” ujarnya.
Di tempat lain, Suroto Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), belum mau mengeluarkan pernyataan. Ia menyatakan saat sedang melaksanakan tahap mediasi dengan pihak PT BKM.
“Kami masih dalam tahap mediasi untuk menentukan benang merah yang tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Suroto, saat ditemui Spirit Karawang di kantornya, Senin (22/2).
Selain PT BKM, menurut Suroto, saat ini pihak Disnakertrans juga sedang menengahi kasus PHK di PT Pricol yang mem-PHK 63 karyawannya.(cr3)