Jakarta, Spirit – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkapitalisasi sumber daya desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi perdesaan.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika mengatakan, pendirian BUMDes memiliki alasan yuridis formal yang menjadi amanat dari Undang-Undang Desa.
“Di tengah situasi perekonomian di desa saat ini, yang kita lakukan adalah mendorong lahir dan berkembangnya BUMDes. Ini adalah upaya kita untuk mengkapitalisasi sumber daya desa,” kata Erani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat,(15/6) lalu.
Erani melanjutkan, alasan lain didirikannya BUMDes adalah upaya agar keluar dari situasi yang penuh masalah. Menurutnya, warga desa selama ini selalu berhadapan dengan kondisi yang penuh dramatis. Misalnya saat terjadinya gagal panen, terjadinya Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) dan sebagainya.
“Ada beberapa hal yang harus kita kawal, salah satunya adalah bagaimana cara kita agar bisa menumbuhkan geliat ekonomi perdesaan. Kita mencoba keluar dari situasi yang penuh masalah, di mana BUMDes memiliki peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya dan mengurangi dampaknya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar mengatakan, menggeliatnya ekonomi di desa akan berdampak pada peningkatan kebutuhan lembaga keuangan. Untuk itu, BUMDes dan BUMADes (BUMDes antar Desa) di kawasan perdesaan dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu unit usaha, yang memberikan permodalan kepada pelaku usaha di desa.
Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 23, yakni salah satu jenis usaha BUMDes adalah Bisnis Keuangan (Financial Business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Misalnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.
“Saat ekenomi di desa menggeliat, masyarakat mulai berpikir untuk menyimpan uangnya sebagai salah satu upaya investasi, serta mengajukan pinjaman sebagai modal usaha. Sehingga akan terjadi perputaran uang di daerah,” katanya.
Selain itu lanjut Marwan, sarana dan pra sarana teknologi informasi dan komunikasi desa juga harus ditingkatkan, untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau fasilitas perbankan. Misalnya mobile banking, sms banking, dan internet banking.
“Kita juga mendorong perbankan untuk mendirikan cabang, minimal 1 kecamatan memiliki satu cabang bank,” ujarnya.