KARAWANG, Spirit
Kembali pengelolaan dan pengalokasian anggaran dana desa dipertanyakan tranparansinya. Hal itu terjadi di desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran yang disinyalir hanya menjadi bancakan pribadi kepala desa setempat. Hal itu diungkapkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Beni Hartono, Senin (25/1) siang.
Dikatakan Beni, selama ini Kades Tanjungjaya, Suwandi terkesan serakah dan tidak melibatkan pegawai desa lain dalam hal pengelolaan uang desa. Untuk itu, beberapa waktu lalu pihak BPD pada tanggal 18 Desember 2015 lalu sempat menggelar rapat dengar pendapat mengenai pengelolaan keuangan desa dan kinerja aparatur desa. Rapat itu dihadiri oleh bendahara desa, sekretaris desa, BPD, dan masyarakat sekitar.
“Dalam hasil rapat itu kami mendapatkan penjelasan dari Sekdes dan Bendahara Desa ternyata selama ini pengelolaan keuangan desa baik itu Bangub, ADD, Dana Desa, dan pungutan dana sosial kemasyarakatan, semuanya hanya dilakukan oleh kepala desa tanpa melibatkan sekdes dan bendahara,” ujar Beni.
Beberapa pengelolaan keuangan desa yang dianggap oleh BPD tidak transfaran diantaranya ADD tahap pertama yang dicairkan pada Juli 2015 untuk honor perangkat desa, BPD, dan pembangunan fisik.
Dalam pengelolaan keuangan itu, kata dia, Bendahara Desa sebagai Pengelola keuangan desa tidak dilibatkan sama sekali. Padahal menurut peraturan dan perundang-undangan bahwa pembangunan fisik dari dana ADD dilaksanakan dan dikelola oleh Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tanjungjaya Nomor 141.3/Kep.11/Ds/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua dan dibantu oleh empat orang Kaur.
“Pengelolaan keuangan lain yang kami anggap tidak transfaran yaitu Dana Desa tahap pertama 23 Nopember 2015 untuk pembangunan fisik, ADD tahap kedua 10 Desember 2015 untuk honor perangkat desa dan BPD, Dana Bangub 10 Desember 2015, serta dana sosial kemasyarakatan (Dasomas) yang juga tidak melibatkan unsur perangkat desa lain,” paparnya.
Untuk itu, sambungnya, sesuai hasil rapat dengar pendapat tersebut dibuatlah berita acara yang menyimpulkan Kades Tanjungjaya Suwandi telah melanggar UUD yang berlaku dengan dengan mengelola keuangan desa tanpa melibatkan PTPKD sesuai dengan Permendagri Nomer 113 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
“Kami juga sudah mengirimkan surat Plt Bupati saat itu agar ada evaluasi kepada Kades Tanjungjaya agar dia bisa bekerja sesuai aturan. Pokoknya banyak pelanggaran kades yang harus diperbaiki,” katanya.
Lebih ironis lagi, ujar Beni, Kades Suwandi tergolong malas, bahkan sering tidak masuk kantor. Itu terbukti beberapa kali Camat Tempuran beberapa kali memanggil kepala desa namun tidak pernah hadir ke kecamatan. “Tentu kalau seperti ini terus kami khawatir pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,” ungkapnya.
Selain itu, secara tegas beni mengatakan motivasinya membuka keburukan pengelolaan ini bukan semata-mata dirinya berseteru dengan kades. Melainkan ia sedang menjalankan fungsi lembaganya (BPD) sebagai lembaga yang harus mengkritisi dan mengawal kebijakan kepala desa.Hingga berita ini ditulis, kepala desa setempat belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya diketahui, hal serupa terjadi pula di Desa Pasir Kamuning Kecamatan telagasari. Pihak Kades setempat, melakukan perubahan kegiatan proyek dana desa tanpa melalui rapat dan pertimbangan dari berbagai pihak yang berwenang. (top)