KARAWANG, Spirit
Manajemen PT Sigma Park akan melaporkan Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Ujang Kartiwa ke Polres Karawang, atas tindakannya mengerahkan aparat desa, Karang Taruna, dan warga menduduki tempat parkir RSUD Karawang. Perseroan terbatas tersebut merupakan pemenang tender pengelolaan lahan parkir di RSUD Karawang. Sedangkan sebelumnya pengelolaan lahan parkir dikelola pihak Desa Sukaharja bersama KarangTaruna.”Dengan menduduki lahan parkir yang sudah sah di kelola oleh PT Sigma Park berdasarkan keputusan dari Direktur RSUD Karawang, saya anggap Kades Sukaharja, yakni Ujang Kurtiwa, melakukan kesalahan yang sangat besar,” tutur Humas PT Sigma Syam Syam, Selasa (26/1). Menurut Syam, seharusnya Kades Sukaharja melepaskan pengelolaan lahan parkir RSUD, karena bagaimanapun tender pengelolaan sudah sah didapatkan oleh pihak PT Sigma. Adapun ingin mengambil solusi seharusnya dibicarakan dengan baik-baik antara dirinya dan pihak PT Sigma.
“Saya ingin masalah ini dibicarakan secara baik-baik dengan kami. Seandainya kami diminta hadir ke kantor Desa Sukaharja juga siap untuk membicarakan kerja sama dengan baik bagaimana ke depannya dalam melakukan pengolahan lahan parkir tersebut, bukan dengan mengerahkan kekuatan menduduki lahan parkir tersebut,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, seandainya Kades keukeuh ingin kembali merebut dengan cara seperti kemarin menduduki lahan parkir, maka pihak PT Sigma Park akan melaporkan Kades Sukaharja ke pihak Kepolisian Resort Karawang.
“Satu-satunya jalan, kalau saja tidak ada solusi dan memang Kades Sukaharja tetap pada pendirianya, maka kami pihak perusahaan akan melaporkan Kades Sukaharja ke pihak kepolisian, dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk merebut lahan parkir yang bukan merupakan hak dia,” tandas Syam.(yan)