PURWAKARTA, Spirit
Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat jual beli sepeda motor ‘yatim piatu alias bodong yang di jual lewat jejaring sosial Facebook (FB). Sedikitnya, 21 orang berhasil diamankan bersama 21 unit sepeda motor yang diduga tanpa dilengkapi surat resmi.
“Mereka bisa menjadi tersangka jika terbukti motor-motor itu mereupakan hasil kejahatan. Sementara ini kasusnya dalam pengembangan,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (1/2).
Ia menuturkan, penngungkapan sindikat jual beli motor bodong via FB dilakukan jajaran Resmob Satreskrim Purwakarta dengan cara menyamar sebagai pembeli. Pasalnya, para tersangka nekat menjual secara terang –terangan dengan memposting sepeda motor bodong, di salah satu laman facebook.
“Dalam postingan tersebut tertulis jelas dengan kode singkatan ‘YP’ alias kendaran ‘yatim piatu’. Artinya, kendaraan tersebut tidak memiliki BPKB dan STNK. Kendaran yatim piatu ini dijual murah dengan harga berpariatif atara Rp2 juta hingga Rp8 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, jual beli barang curian yang dipasarkan di media sosial diperkirakan bukan hal yang baru. Pihaknya menduga ada jual beli selain sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Ia menduga ada juga barang elektronik seperti laptop, telepon genggam yang menurutnya terbilang sulit dibuktikan seperti sepeda motor yang bisa dibuktikan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
“Jika ada yang merasa kehilangan kendaraan kami mempersilahkan masyarakat datang langsung ke Mapolres Purwakarta. Tentunya dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang hilang. Jika dalam surat itu ada kecocokan dari nomor rangka dan nomor mesin silahkan bawa pulang,. Tidak ada biaya, alias gratis,” ujarnya.
Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, saat ini 21 orang pemuda yang tertangkap berasal dari Karawang dan Purwakarta dan kebanyakan masih duduk di bangku SMA atau dibawah umur. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada para pelaku.
“Mereka bisa menjadi tersangka jika terbukti motor-motor itu mereupakan hasil kejahatan. Sementara ini kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Wisnu.(dit)