KARAWANG, Spirit
Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksari dikabarkan ingin menggunakan mobil dinas T 2 F yang digunakan Ketua DPRD Toto Suripto. Namun maksud tersebut ditolak mentah-mentah oleh Toto yang merasa memiliki hak untuk menggunakan mobil dinasnya.
Toto mengaku mobil dinas untuk jajaran muspida berbeda kedudukannya dengan wakil bupati. “Semua sudah ada ketentuannya tidak bisa sembarangan main ganti kendaraan dinas, apalagi ini untuk jajaran Muspida,” kata Toto Suripto, Senin (14/3).
Menurut Toto unsur jajaran Muspida terdiri dari Bupati Karawang, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan. Negara memberikan mobil dinas khusus untuk unsur pimpinan Muspida. Sedangkan Wakil Bupati tidak termasuk dalam susunan muspida jadi menggunakan fasilitas lain diluar fasilitas yang dimiliki oleh muspida. “Mobil Dinas Fortuner T 2 F itu memang diperuntukan untuk Ketua DPRD sebagai anggota muspida,” katanya.
Toto menjelaskan yang memiliki kewenangan tanda tangan dan stempel itu Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari atau Ketua PN sedangkan para wakilnya tidak punya kewenangan untuk menandatangani apapun terkait kebijakan. “Harus tahu posisi lah jangan berlebihan seperti itu semua kan sudah ada yang mengatur kita ikuti saja aturannya,” katanya.
Toto sendiri mengaku dirinya mempertahankan mobil tersebut bukan karena faktor mobilnya, namun karena mobil Toyota Fortuner T 2 F tersebut merupakan simbol muspida yang harus di jaga kewibawaannya. “Kita dikasih fasilitas oleh negara dan kita wajib menjaga dan merawatnya kalau tugas kita sudah selesai mobilnya kita kembalikan,” katanya.
Sementara itu Sekretaris DPRD, Agus Mulyana, mengatakan belum ada permohonan resmi dari Wakil Bupati terkait soal ini. Menurutnya kalau itu disampaikan langsung secara lisan antara Ketua DPRD dengan Wakil Bupati tidak bisa dikatakan serius. “Kalau benar itu disampaikan secara lisan saya kira tidak serius atau paling hanya becanda saja. Karena kalau benar pasti akan mengajukan permohonan secara resmi,” katanya (fat)