Jeffri Tumimor Tuntut Pemerintah RI Beri Kompensasi Rp 3 Miliar

BEKASI, Spirit – Perjalanan aktivis pergerakan jaman Soekarno (Orde Lama) berujung penahanan selama 13 tahun. Spirit dan jiwa kepemudaannya serta kepedulian sebagai pemuda atas kondisi bangsa telah membawa Jeffri Tumimomor bergabung dalam Gerakan Manguni. “Gerakan pemuda saat itu tahun 1959 sebagai upaya perdamaian atas respon kondisi negara yang setiap hari pasti terjadi saling bunuh, sehingga kita tawarkan opsi perdamaian,” ujar Jeffri pada Spirit Jawa Barat Selasa (31/5) di rumahnya Margahayu Kecamatan Bekasi Timur..
Ternyata, kata dia, karena dengan gerakan perdamaian itu pula Jeffri dianggap telah melakukan makar. “Salah satu gerakan yang akan kita lakukan adalah menculik Soekarno, Ahmad Yani untuk dipertemukan dengan para pemberontak Permusi agar melakukan satu proses perdamaian nasional — namun terjadi miss communication, sehingga meskipun baru punya rencana menculik para tokoh tersebut, maka kita masuk penjara tahun 1960,” terang Jeffri.
Melalui pengadilan pula Jeffri dituntut penjara selama 13 Tahun. “Lantas singkat cerita, tahun 1965 muncullah tragedi G30S/PKI. Akhirnya meskipun harus 13 Tahun lamanya tinggal di penjara, tapi nyatanya Tahun 1967 saya dibebaskan tanpa adanya upaya rehabilitasi yang seharusnya saya miliki,” ungkapnya.
Usai pembebasan tahun 1967 hingga kini tahun 2016 Jeffri merasakan bahwa negara tak perduli atas kompensasi rehabilitasi dari negara RI untuk diri Jeffri. “Latar belakang inilah maka saya sebagai salah satu pejuang perdamaian merasa perlu untuk menuntut pada pemerintah atas hak kompensasi rehabilitasi,” paparnya.
Besaran nominal yang ditentukannya senilai Rp 3 Miliar sebagai hitungan dari tahun 1967 hingga 2016 dengan asumsi Rp 200 Ribu/hari.
Jeffri hingga sekarang merasakan kebingungan tatkala surat tuntutan atas haknya belum juga ada membuahkan hasil. “Saya sudah pula ke Komnas HAM dan saya penuhi persyaratan yang diminta namun hasilnya belum ada,” ucap Jeffri.
Menurutnya sepertinya memang butuh pengacara. Namun, kata dia, ketidakberdayaan untuk membayar pengacara menjadi penghalang. Terlebih, kondisi keuangan keluarganya benar-benar lemah. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *