
KARAWANG, Spirit
Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, H Endang Sodikin, mengimbau pemkab setempat supaya tidak ada dikotomi perlakuan antara pendidikan agama Diniyah Takmiliyah Awwaliah (DTA) dan sejenisnya dengan pendidikan umum. Dikotomi yang sangat menonjol, adalah besaran honor yang diberikan kepada guru DTA Rp 1,2 juta per tahun.“Selama ini honor yang didapatkan guru DTA hanya Rp 1,2 juta selama satu tahun. Sangat jauh jika dibandingkan apa yang diterima oleh guru sekolah umum,” ujar Endang saat ditemui, Selasa (12/1). Padahal, lanjut dia, keberadaan DTA sudah didukung Perda Nomor 7/2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan DTA yang diperkuat dengan Perbup Nomor 9/2013 tentang teknis Perda wajib DTA tersebut. Seharusnya dengan adanya legal standing itu, menurut Endang, Pemkab Karawang memperhatikan keberlangsungan sarana dan prasarana DTA yang ada di daerah ini.
“Selama ini konsekuensi adanya ijazah DTA hanya dikonversi ke numerik sebesar 2.4 point, jika ingin melanjutkan ke jenjang sekolah berikutnya. Seharusnya, perbaikan sarana prasarana juga perlu diperhatikan,” kata Sekretaris DPC Gerindra Karawang ini.
Oleh karena itu, ia menambahkan, Komisi D DPRD Karawang yang juga tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) akan terus mengawal politik anggaran yang berkaitan dengan dana hibah, untuk sarana prasarana DTA sebesar Rp 4,6 miliar pada anggaran perubahan tahun lalu . Pasalnya, lanjut dia pula, dana hibah tersebut merupakan konsekuensi dari Perda Nomor 7/2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan DTA.
“Sehingga ke depan konsentrasinya tidak hanya ijazah dengan point 2,4 saja, melainkan kebutuhan sarana prasarana juga menjadi keniscayaan,” katanya.
Endang menyebutkan, pihaknya akan memantau dan mengawasi sejauh mana efektivitas serta sasaran anggaran yang telah diperjuangkannya, bersama anggota Banggar lainnnya terhadap kesejahteraan honor guru DTA, guru ngaji dan honor para amil di Kabupaten Karawang. (cr1)