PURWAKARTA, Spirit – Belum adanya jaminan kepastian hukum berupa sertifikat atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat dan antar keluarga, juga tak jarang sengketa lahan terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Terkadang, lamanya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
“PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan warga, di Bale Paseban lingkungan Pemkab Purwakarta, Senin (9/11/2020).
Didampingi Kepala BPN Purwakarta Hehen Suhendar, Anne berharap program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang rata khususnya bagi masyarakat Purwakarta. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” kata Anne.
Menurutnya, sesuai laporan dari BPN Purwakarta dari target 30.000 sebanyak 8.000 di antaranya sudah disalurkan, hari ini 10.000 sertifikat diberikan kepada warga di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tegalwaru, Pondoksalam dan Kecamatan Maniis.
Ia menyebut BPN Purwakarta sendiri menargetkan sebanyak 70.000 sertifikat kepemilikan tanah untuk tahun depan. Target tersebut diharapkan dapat tercapai di tengah masa pandemi Covid-19 ini dan karena pandemi dari target yang seharusnya target 50.000 hanya bisa selesai 30.000 sertipikat, mudah-mudahan dapat tercapai hingga akhir tahun nanti.
“Dari target 30.000 itu baru 18.000 yang baru disalurkan, mudah-mudahan kepala BPN dan jajaran diberikan kelancaran dalam menyelesaikan semua sertifikat,” ujar Anne.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Purwakarta, Hehen Suhendar menambahkan, secara fisik sertifikat kepemilikan tanah yang baru tersalurkan sebanyak 8.300, dan hari ini sebanyak 10.000 sertifikat yang akan mulai dibagikan secara bertahap mulai esok. Pembagian sertifikat kepemilikan tanah akan dibagikan sesuai standar Covid-19. “Kalau tidak ada Covid-19 mungkin penyaluran akan selesai satu minggu,” ujarnya.
Ia mengaku pembagian sertipikat mendapat kendala karena harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Kami coba bagikan 200 serifikat saja waktunya dari pagi sampai sore, karena ada penjadwalan untuk menghindari kerumunan, Kami minta warga untuk bersabar,” kata Hehen.
Saat disinggung target tahun depan, ia menjelaskan semua daerah telah dibagi dan Purwakarta kebagian 70.000. “Target 70.000 sertifikat itu 30.000 baru terukur tapi belum terbit, jadi dari K3 dimigrasi ke K1. Terukur sudah tapi belum diterbitkan, dan dari pengukuran baru itu 40.000. Jadi total 70.000,” demikian Hehen. (adv/joe)