Upah Naker “Homy Ped” Karawang tak Manusiawi
Upah pabrik sandal “homy ped” Karawang ilegal ternyata jauh dari standar upah minimum kabupaten Karawang. Para tenaga kerja di pabrik yang berlokasi di Kampung Kalen Jeruk Desa Suka Mekar Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang itu hanya sekitar 750-800 ribu perbulan. Mayoritas tenaga kerja itu dibayar harian dengan besaran Rp 22 ribu.
“Kalau informasinya, upahnya per hari Rp 22 ribu. Itu yang saya dengar,” ungkap Kepala Urusan (kaur) pemerintahan desa setempat, Aboy saat ditemui Spirit Jawa Barat, Selasa (21/3).
Dikatakan Aboy, kurang lebih 100 tenaga kerja di pabrik tersebut hanya sebagaian kecil dari desanya, selebihnya dari luar desa seperti Pacing, Mekarsari, dan Telarsari.
Prosedur masuk menjadi tenaga kerjanyapun, terbilang cukup mudah. Tanpa ada proses rekrutmen seperti yang dilakukan kebanyakan pabrik, pelamar bisamenjadi karyawan dengan mudah.
Seorang warga di sekitar lokasi pabrik yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keluar masuk karyawan di pabrik tersebut terbilang sudah biasa. “Mereka rata-rata masuk cukup ketemu orang pabrik. Nanati kalau ada kerjaan yang lebih penting seperti musim tanam padi, ya izin keluar. Setelah gak lagi ada pekerjaan, biasanya masuk lagi,” katanya.
Hal itu, kata dia, yang mengkibatkan pihak pabrik memberi upah tenaga kerja tidak sesuai standar UMK Karawang sebesar Rp 3,6 juta.
Hal lain yang dikeluhkannya, akses jalan ke Kalen Jeruk mengalami keruskaan parah bertahun-tahun tanpa ada perbaikan apapun. Bahkan, katanya, kalau saat turun hujan, kondisi licinnya jalan tak bisa dihindari.
“Mobil boks roda enam sering keluar masuk sini. Makanya, jalan kayak gini. Beruntung kalau pas tidak hujan, tidak licin. Coba lewat kalau pas hujan, licinnya minta ampun,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto menyebut upah tenaga di pabrik itu tidak manusiawi. Pasalnya, meskipun bukan karena berdasar skill, upah harian sebesar Rp 22 ribu tersebut terbilang tidak layak dan jauh dari satndar UMK Karawang.
“ya nggak manusiawi kalau cuma segitu (Rp 22 ribu, red). Itu sudah pelanggaran,” tandasnya.
Ia pun mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap pabrik yang memproduksi sandal dengan menggunakan merk terkenal tersebut. (ist)