KARAWANG, Spirit
Pria asal Jatisari, SS, yang sudah menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres Karawang, akhirnya diringkus, Jumat (12/2) pagi. Dari tangan pelaku, petugas menyita 0,5 gram sabu-sabu dan 20 gram ganja yang di simpan pelaku di rumahnya.
Tersangka SS alias Ucuy, pria kelahiran Karawang, 35 tahun lalu, selama ini bertempat tinggal di Kampung Sedang RT 001 RW 006 Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.
Kasat Reskoba Polres Karawang AKP Ahmad menerangkan, tersangka SS merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target oprasinya. Tersangka dikenal liat dan lincah sehingga kerap membuat petugas kesulitan dalam melakukan pelacakan dan penangkapan.
“Cukup lama kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Faisal.
Namun,berkat kerja keras anggotanya di lapangan, kata dia, akhirnya tersangka SS berhasil di ringkus Jumat, 12 Februari sekitar pukul 04.30 WIB.
“Kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 0,5 gram yang dibungkus plastik bening, dan juga sekurang-kurangnya 20 gram ganja kering siap edar,” ungkapnya.
Tersangka ditangkap petugas saat berada di jalan sekitar Kampung Sedang RT 001 RW 006 Desa Jatiragas Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.
Hasil pemeriksaan sementara lanjut dia, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berisisial Mus, yang hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikerat Pasal 114 (2) jo 112 (2) UU. Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara min 4 tahun. (dit)