BEKASI, Spirit
Sangat disayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi tidak berani melakukan black list (memasukkan dafatar hitam) perusahaan atau kontraktor bermasalah. Salah satunya yakni CV Dwi Putra Mandiri sebagai salah satu penyedia barang/jasa yang memenangkan paket pekerjaan Pelebaran Jalan H Muhtar Desa Cibarusahjaya Kp. Poponcol-Kp. Sentul di Dinas Binamarga dan Pemberdayaan Sumber Daya Air (BMPSDA) sekarang berganti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Padahal, perusahaan itu pada anggaran tahun 2016 sampai berakhirnya waktu pengerjaan tepatnya 31 Desember 2016, belum melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak kerja dengan dinas PUPR.
“Itu pasti dan sangat jelas ada unsur kesengajaan dari pihak dinas baik PPTK, PPK bahkan PA/KPA nya,” kata Ketua LSM DCW-Ngawi, Sony saat dikonfirmasi Spirit Jawa Barat di ruang kerjanya Senin (2/10).
Kata Sony, seharusnya permasalahan tersebut tidak sampai terjadi andaikan fungsi supervisi baik konsultan, pengawas, PPTK dan PPK berjalan sebagaimana mestinya. “Karena yang namanya pengadaan barang/jasa sudah ada aturan yang jelas diantaranya Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan surat perjanjian kontrak, di mana para pihak sudah mengikatkan diri dan masing-masing harus patuh dan tunduk terhadap perjanjian tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Soni menjelaskan, berdasarkan LHP BPK-RI perwakilan Jawa Barat terkait pekerjaan Pelebaran Jalan H. Muhtar Desa Cibarusahjaya Kp. Poponcol-Kp. Sentul nomor Kontrak 602.1/977-ULP.16-182 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 541.970.718,00 dan progress pekerjaannya 0,00%, merekomendasikan bahwa CV. Dwi Putra Mandiri dicantumkan dalam Daftar Hitam/Blacklist.
“Tetapi sampai sekarang kepala dinas PUPR selaku PA/KPA belum menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam CV. Dwi Putra Mandiri selaku pemenang pekerjaan tersebut,” heran Sony.
Soni meyakini, PPK pekerjaan Pelebaran Jalan H. Muhtar desa Cibarusahjaya Kp. Poponcol-Kp. Sentul sengaja mengabaikan permasalahan tersebut. “Pasalnya dalam perjanjian kontrak PPK adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan dinas. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya. (bhy)