KARAWANG, Spirit – Lima orang pengunjung tempat hiburan malam terjaring polisi dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar petugas gabungan, Sabtu (4/9) di Cikampek dan Karawang Kota. Seluruhnya terbukti positif mengkonsumsi zat terlarang berupa amphetamine.
Operasi yang digelar pada Sabtu malam itu,melibatkan jajaran Polres Karawang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, dan Subdenpom II/A. Sejumlah tempat karaoke di wilayah Cikampek dan Karawnag Kota disisir petugas dan seluruh pengunjung langsung di lakukan tes urine.
“Malam ini kami melaksanakan operasi di beberapa lokasi. Lima orang positif diduga menggunakan narkoba, mereka terjaring di Inulvizta dan Happy Melody (HM) Cikampek dari sekian puluhan pengunjung yang dilakukan tes urin,” kata Kompol Didik Purwanto, Kabag Ops Polres Karawang seusai razia,Minggu (4/9) dinihari.
Sasaran operasi, lanjut Didik, dilakukan untuk menekan peredaran dan penyahgunaan narkoba di kalangan pelaku hiburan malam. Di samping itu, penekanan terhadap peredaran minuman keras pun turut dilakukan sekaligus.
“Karawang ini menjadi sasaran empuk para pengedar narkoba. Makanya kami akan terus lakukan kegiatan seperti ini, dengan harapan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan masyarakat,” katanya.
Operasi digelar sejak pukul 22.00 WIB. Petugas mengawali razia ke sebuah tempat hiburan yang ada di tempat karaoke Happy Melody, Cikampek. Menjelang tengah malam, razia petugas gabungan tersebut bergeser menuju Karawang kota dan karaoke Inul Vista menjadi sasaran berikutnya.
“Ada 3 orang yang diamankan di Inul Vista, dan 4 orang di HM Cikampek. Seluruhnya positif mengkonsumsi zat amphetamine saat di tes urine,” imbuh Kasi Pemberantasan, BNNK Karawang, Kompol Gunadi.
Seluruh pengunjung yang terjerat langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dit)
