BERKAH kemajuan industri di Karawang baik yang ada di zona maupun kawasan, bermunculannya rumah kos-kosan. Ribuan pekerja yang memasuki daerah pangkal perjuangan ini membutuhkan tempat tinggal. Mereka yang masih lajang maupun yang sudah berkeluarga akan tetapi baru memiliki anak kecil, pilihan untuk berlindung dari panas dan hujan adalah kamar kos.
Rumah kos-kosan menjadi berkah, khususnya bagi penduduk Karawang, karena ini menjadi ajang bisnis yang tidak banyak mengandung risiko dari sisi kerugian. Meski pergerakan keuntungannya lambat, akan tetapi bisnis rumah kos-kosan tetap stabil. Peminatnya selalu ada, apalagi didekatnya ada industri yang padat karya. Terlebih perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyediakan fasilitas pemondokan.
Akan tetapi, belakangan nama rumah kos-kosan sering disebut-sebut dan masuk ke ruang-ruang aparat penegak hukum. Rupanya rumah kos-kosan sekarang mulai dicurigai memiliki fungsi lain selain untuk pondokan para pekerja atau pelajar/siswa yang datang dari daerah. Rumah kos-kosan ada yang dijadikan persembunyian pelaku kejahatan, pengguna narkoba, dan dijadikan tempat mesum. Atau, rumah kos-kosan juga menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Berkali-kali media massa melansir kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi di rumah kos-kosan. Di antaranya ada warga sekitar menggerebek kamar kos-kosan yang tengah digunakan sepasang remaja yang diduga berbuat intim. Bahkan di antaranya terpaksa diinterograsi di rumah Ketua Rukun Tetangga (RT). Para pelaku ternyata masih berstatus pelajar dan terpaksa dipanggil orangtuanya, kemudian di kembalikan kepada mereka.
Kamar kos-kosan juga diberitakan pernah dijadikan tempat eksekusi pelaku pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, perkosaan, pesta narkoba, miras. Dll. Akhirnya kondisi ini terendus pula oleh aparat penegak hukum seperti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang. Sebagaimana disampaikan Kasi Trantibum Satpol PP Basuki Rahmat, bahwa kini sudah terindikasi ada rumah kos-kosan difungsikan sebagai tempat mesum.
Basuki menyebutkan, rumah kos-kosan seperti itu adalah tempat mesum terselubung. Karenanya pihak Satpol PP akan segera bertindak. Hanya saja untuk melakukannya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga Polisi Militer (PM). Tindakan diperlukan lantaran praktik mesum di ruah kos-kosan sudah membuat resah masyarakat sekitar.
Terhadap rencana tindak Satpol PP Kabupaten Karawang untuk merazia rumah kos-kosan harus kita dukung. Kepentingannya bukan semata untuk menyingkirkan penyakit masyarakat dari daerah ini, akan tetapi untuk melindungi masyarakat agar lingkungannya tertib.
Lebih dari itu, hendaknya industri-industri di Karawang agar mau bertanggung jawab dengan menyediakan pemondokan. Sebagaimana disampaikan Ketua Bappeda Karawang di 2015 lalu dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan PWI Karawang, sesungguhnya kawasan industri (KI) wajib menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi karyawannya. Saat ini KI yang ada belum menjadi KI yang sesungguhnya karena belum dilengkapi fasilitas rumah karyawan.
Seandainya KI mau mewujudan sebagaimana disampaikan Samsuri, mungkin persoalan kos-kosan akan berkurang. Meski dampak lain akan muncul, yakni pemilik kos-kosan akan kehilangan atau berkurang pendapatannya.***