SUBANG, Spirit
KPK menyegel ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan ruang kerja Kasi Pidsus Kejari Subang, Rabu (13/4). Penyegelan terkait dugaan praktik suap pengamanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014 di lembaga tersebut yang melibatkan Bupati Subang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Subang ,Choky Maraden Hutapea, kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (13/4) membenarkan, penyegelan tersebut. “Itu terjadi, menurut dia, karena lokasi kasus BPJS itu kan di Subang dan kasus BPJS ini sebenarnya ditangani Kejati Jabar. Namun terkait tempat kejadiannya di Kabupaten Subang, maka ditugaskanlah jaksa dua, yaitu jaksa Pemi danJaksa Nasrul itu termasuk tim JPU di Kejati Jabar.”
Menurut dia penyegelan tersebut semata-mata untuk bersipat pengamanan administrasi, tidak menggagu kinerja Kejari Subang. Menurut dia juga, terkait dua jaksa yang berangkat ke Jakarta itu hanya menghadap ke Kejagung dan mungkin untuk dimintai penjelasan, karena dua jaksa tersebut merupakan jaksa kedua yang tergabung dalam tim jaksa di Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS tersebut.
Rumor kedua jaksa Subang yang termasuk tim di Kejati Jabar ikut terlibat menikmati uang suap dari para tersangka kasus BPJS, dia tidak berkomenttar.
Menanggapi kasus yang melibatkan Ojang, di tempat terpisah, Wakil Bupati Subang, Hj Imas Aryumningsih, menyatakan, keprihatinannya. Ia menghimbau semua SKPD, agar tidak tergangu atas kejadian ini.
Ia berharap semua warga Kabupaten Subang berdoa bersama dalam istigosah Kamis (14/4) untuk mendoakan Ojang agar tabah dalam menghadi cobaan tersebut.(ade)