KARAWANG, Spirit – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah membatalkan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M akibat adanya pandemi covid-19. Pembatalan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, H. Sopian menyampaikan keprihatinannya. Namun, ia meyakini langkah yang diambil pemerintah merupakan keputusan terbaik dan tidak akan merugikan para jemaah.
“Pembatalan ini merupakan opsi yang paling baik karena dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia terutama para jemaah haji,” ujar H. Sopian, saat ditemui di kantornya, Rabu (3/6/2020).
Oleh karena itu, H. Sopian mengajak para calon jemaah haji khususnya asal Kabupaten Karawang untuk bisa menerima dengan ikhlas dan sabar.
“Penundaan haji ini sudah kehendak Allah. Mari terima dengan legowo, kita yakini saja ada hikmah di balik semua ini. Semoga pandemi ini cepat pulih, sehingga kita bisa kembali meningkatkan keimanan dan ketaqwaan salah satunya dengan menunaikan ibadah haji tahun depan,” ucapnya.
Disebutkan H. Sopian, kuota haji Kabupaten Karawang tahun 2020 sebanyak 2.165 jemaah, tapi dari jumlah kuota tersebut hanya 2.075 jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
“Bagi jemaah haji yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini maka otomatis menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibdah haji tahun 2021,” jelasnya.
Kendati demikian, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih jika memang ingin diambil. Dengan cara jemaah haji mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor kementerian Agama kota/kabupaten.
“Permohonan tersebut harus disertai dengan buku asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi,” ucapnya.
Nantinya, lajut H. Sopian, semua itu akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan ibdah haji dan umrah. Setelah itu data yang dinyatakan lengkap dan sah akan diinput pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Kemudian, Kepala Kantor Kemenag akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
“Selanjutnya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika BPS Bipih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, maka BPS Bipih akan melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji,” katanya.
H. Sopian menambahkan, apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 selama kuota haji Indonesia masih tersedia.
“Bagi jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih, otomatis tahun depan jemaah harus kembali melunasi setoran Bipih sebelum keberangkatan haji,” tuturnya.
“Dan jika ada jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih sekaligus menarik dana setoran awalnya, berarti jemaah tersebut telah membatalkan rencana mendaftar hajinya,” pungkasnya. (epn/dea)