Gunakan Listrik Kantor Kecamatan, Proyek Rp 3,2 Miliar Disorot Praktisi Hukum

KARAWANG, Spirit — Dugaan penggunaan listrik milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pelaksana proyek rehabilitasi gedung senilai Rp3,226 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025 menuai sorotan. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, Dede Jalaludin, SH atau yang akrab disapa Bang DJ, menilai penggunaan fasilitas negara oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran administrasi dan etika pengelolaan aset daerah.

“Listrik di kantor kecamatan adalah aset dan fasilitas operasional negara. Jika digunakan pihak ketiga untuk kepentingan proyek, harus ada perjanjian tertulis, izin resmi, dan kompensasi biaya yang disetorkan ke kas daerah,” tegas Bang DJ saat dihubungi awak media, Sabtu (18/10/25).

Ia menjelaskan, penggunaan fasilitas pemerintah daerah tanpa dasar hukum sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menjadi temuan lembaga audit seperti BPK.

“Meski terlihat sepele karena hanya listrik, tapi dari sisi tata kelola keuangan daerah itu bisa dianggap penyalahgunaan aset negara, apalagi jika tanpa bukti pembayaran atau izin tertulis,” ujarnya.

Menurutnya, kontraktor pelaksana seharusnya menyediakan sumber daya listrik mandiri seperti genset, atau mengajukan pemasangan sementara ke PLN melalui prosedur resmi, bukan menggunakan listrik kantor pemerintahan.

“Setiap proyek memiliki anggaran untuk kebutuhan energi dan operasional lapangan. Jadi sangat tidak tepat jika kontraktor memakai fasilitas kantor kecamatan tanpa dasar hukum,” tambahnya.

Pengawasan DPUPR Karawang Dinilai Lemah

Bang DJ juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang sebagai penanggung jawab teknis proyek.

“DPUPR harus memastikan setiap proyek mematuhi ketentuan administrasi dan teknis. Jika terjadi pembiaran, itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan,” kritiknya.

Ia menekankan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar prinsip pemerintahan bersih, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi proyek-proyek lain di lingkungan Pemkab Karawang.

“Jika dibiarkan, hal seperti ini bisa dianggap normal, padahal jelas melanggar prinsip akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi Gedung Kecamatan Pedes belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan listrik milik kantor kecamatan yang kini menjadi sorotan publik. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *