Grup Medsos Picu Tawuran Pelajar, Komisi D Minta Dishubkominfo untuk Memblokir

KARAWANG, Spirit

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang meminta Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) melakukan penelusuran grup-grup di jejaring sosial facebook atau media sosial lain, yang diduga kerap dijadikan tempat janjian tawuran.Anggota Komisi D DPRD Karawang, Asep Sarifudin atau Asep Ibe, mengatakan Dishubkominfo harus menelusuri siapa pemilik akun tersebut dan asal sekolahnya. “Diupayakan akun itu diblokir supaya memberikan efek negatif ke pelajar Kabupaten Karawang,” ucapnya. Terlebih lagi, kata Ibe, hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran Undang-undang (UU) ITE, yakni melakukan penghasutan untuk melakukan tawuran. “Kepolisian boleh menindak tegas,” terangnya. Menurutnya, Dishubkominfo ketinggalan akses informasi sehingga terkesan tidak peduli terhadap perkembangan media sosial. “Betul dishubkominfo kurang gaul. Akan tetapi disdik juga harus lebih inovatif dan kreatif dlm memantau perilaku anak didiknya,” tegas sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Senada dengan Asep Ibe, anggota Komisi D yang lain, Ahmad Fajar menghimbau institusi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Mengenai akun yang mengarah kepada kriminalitas atau tindak pidana sebaiknya segera laporkan kepada penegak hukum,” tandasnya.

Masyarakat, kata Fajar, perlu memiliki kepedulian terhadap hal-hal yang berkembang pada lingkungannya. Salah satunya perkembangan medsos yang belakangan memang menjadi trend sosialita sehingga tidak dapat dibendung penggunaan dan kebutuhannya.

“Namun apabila pemanfaatan medsos tersebut mengarah kepada hal destruktif atau bahkan kepada tindak pidana sebaiknya segera berkoordinasi dengan kepolisian,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sebab, kata dia, besar kemungkinan akun facebook atau grup tersebut melanggar UU ITE atau ketentuan peraturan perundangan lainnya. “Prinsipnya tdk ada pembenaran apapun terhadap tindak kekerasan. Terlebih ini dilakukan oleh kaum pelajar yang sepatutnya perilaku mereka terpelajar,” tandas Fajar.

Hanya saja, menurutnya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfa) tidak berkeharusan melakukan penelusuran terhadap grup atau akun di jejaring sosial. Hal itu, kata dia, pengendalian medsos bukan ranah Disdikpora.
Meski Dishubkominfo juga berwenang dalam pengendalian konten teknologi informasi, sambungnya, tetap saja tindakan hukum hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum. Akan tetapi, lanjutnya, wewenang pembinaan dan pembimbingan siswa tersebut menjadi domain sekolah dan disdikpora.”Kecuali jika ditemukan fakta bahwa para siswa tersebut memang benar terlibat dalam tindakan tawuran karena pengaruh pengelola akun facebook tersebut,” kata dia lagi. (top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *