Gebrak Minta Kasus KPU Tidak Mandek

KARAWANG, Spirit

Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Rabu (20/1) berunjuk rasa, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka juga menuding Kejari dinilai tidak serius untuk menangani kasus tersebut, hingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat jika kasus yang menghebohkan dibiarkan mandek.

Menurut Koordinator Akis, Komarudin, yang harus dituntaskan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan kedatangannya ke kantor penegak hukum bukan atas kepentingan apapun, namun atas dasar kecintaan terhadap Karawang. “Tidak dilandasi kepentingan politik siapapun, baik yang kalah maupun yang menang,” katanya

Aksi yang diwarnai dengan orasi berlangsung di depan kantor kejaksaan dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan desakan agar kejaksaan segera menangani dugaan korupsi KPU.

Menurut Koordinator Aksi, Komarudin, kejaksaan dinilai hanya berani bicara di media massa, tapi tidak berani beraksi. Alasannya hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap pihak yang melaksanakan kegiatan pengadaan di KPU.

Massa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Ahmad Miftahol Arifin untuk menjelaskan alasan kenapa kasus dugaan korupsi KPU tidak segera ditangani. Massa terus mendesak agar Kajari keluar ruangan menemui pendemo. “Kita jenuh dengan perilaku koruptor yang masih berani menggerogoti uang rakyat. Apalagi anggaran KPU untuk pilkada terhitung besar yaitu Rp 59 miliar. Ini harus diusut,” kata Komarudin.

Menurut Komarudin pihaknya mengaku mengerti kesulitan kejari menuntaskan kasus tersebut. Hanya saja, dirinya meminta kejari bersikap objektif dalam menuntaskan kasus korupsi. “Apa yang kami sampaikan merupakan masukan bagi kejari dari teman-teman yang peduli dengan permasalahan korupsi,” katanya.

Sementara itu, Miftahol Arifin, berjanji akan menindak lanjuti kasus dugaan korupsi di KPU. Hanya saja pihaknya mempunyai prosedur sendiri untuk menangani kasus tersebut. Dia juga mengatakan tidak bisa mengumpulkan data secara sembarangan karena alat buktinya harus mencukupi.

“Insya Alah segera kita tindaklanjuti masalah dugaan korupsi di KPU ini. Tapi tentunya semua itu harus berdasarkan aturan hukum,” katanya

Arifin juga juga meluruskan permasalahan kenapa kejaksaan terkesan lambat menangani, bukan berarti dirinya bermain. Akan tetapi, ada prosedur penanganan korupsi masih harus ditempuh. “Kalau kami ungkapkan semua ke publik nanti yang di sana (pihak KPU) sudah siap-siap,” katanya.

Namun demikian, ia menilai informasi tersebut bukan tanpa dasar. Sehingga layak untuk ditindaklanjuti. “Informasi tersebut bagus. Terlebih tidak hanya datang dari mereka (ormas). Sehingga, menurut saya kasus itu (dugaan korupsi pengadaan APK KPU) harus ditindaklanjuti,” katanya.(cr2/yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *