JAKARTA, Spirit
Ketua DPD Partai Golkar Karawang juga anggota DPR RI, Dadang S Muchtar resmi dilaporkan ke Mabes Polri oleh Enan Supriatna dan kuasa hukumnya, Rizal Fadillah, Selasa sore (12/1). Dalam pelaporan itu disebutkan, Dadang S Muchtar telah mencemarkan nama baik Enan Supriatna. Dijelaskan Rizal Fadillah, pelaporan tersebut sengaja dilayangkan ke Mabes Polri, sebab Dadang juga anggota DPR RI. Meski dilaporkan ke Polres Karawang, tetap saja akan ditembuskan ke Mabes Polri. Dengan begitu, dia sengaja mendatangi Mabes Polri untuk menangani kasus kliennya itu. “Dadang S Muchtar anggota DPR RI, sehingga wajar kalau kita mengadukan ke tingkat pusat (Mabes Polri, red), sebab pemeriksaannya melalui izin Presiden RI dan kami harap presiden menghormati proses hukum, tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan,” kata dia.
Enan Supriatna dan Rizal Fadillah tiba di Mabes Polri pukul 15.00 WIB, kemudian memberikan berkas pelaporan kasus tersebut di ruang Bareskrim Mabes Polri. Keduanya keluar ruang tersebut sekitar pukul 16.45 WIB dan mengantongi surat Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/26/I/2016/Bareskrim. Dalam surat itu tertulis, berdasar laporan polisi nomor LP/41/I/2016/Bareskrim tanggal 12 Januari 2016 menerangkan, Enan Supriatna telah melapor di Siaga Bareskrim Polri, terkait perkara pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP sekitar Oktober 2015. Terlapor adalah Dadang S Muchtar dan Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang Timi Nurjaman
Lanjutan laporan ke PN
Diketahui, laporan ke Mabes Polri merupakan tindak lanjut somasi dan pelaporan hukum perdata yang dilakukan Enan Supriatna ke ke Pengadilan Negeri Karawang pada Desember 2015 lalu.
Di Pengadilan Negeri Karawang, gugatan hukum sudah terdaftar dengan nomor 84/Pdt.G/2015/PN. Karawang, tertanggal 2 Desember 2015. Dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang tersebut maka status kasus tersebut sudah menjadi kasus sengketa hukum yang harus diselesaikan secara hukum.
Diketahui, Enan Supriatna dipecat dari jabatan Bendahara DPD Partai Golkar Karawang. Enan dipecat sepihak oleh Dadang S Muchtar, karena memberikan dukungan kepada pasangan lain dan tidak mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Saan Mustopa-Iman Sumantri yang diusung partai Golkar.
Maka, dalam rangka penegakan disiplin organisasi, partai dianggap perlu menjatuhkan sanksi organisasi kepada Enan Supriatna yang telah melanggar disiplin organisasi, karena telah mendukung pasangan calon bupati yang bukan diusung Partai Golkar.
Sehingga DPD Partai Golkar Karawang memutuskan, Enan Supriatna diberhentikan sebagai pengurus DPD Partai Golkar Karawang. Surat pemecatan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2015 dan ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Karawang Dadang S. Muchtar dan Sekretaris Timi Nurjaman.
Namun begitu, Rizal Fadillah menilai, Dadang S Muchtar telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebar luaskan kepada seluruh Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se-kabupaten, kalau Enan tidak lagi menjabat di struktur partai. Padahal, pemecatan itu tidak sah, karena yang berhak memberhentikan jabatan adalah DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sedangkan pemberhentian anggota adalah kewenangan DPP Partai Golkar.
Sementara itu Dadang S Muchtar saat dihubungi untuk dimintakan tanggapannya lewat telepon maupun SMS, semalam tidak bersambut. Demikian pula dengan Sekretaris DPD Golkar Karawang Timi Nurjaman, juga tidak menjawab. (top)