KARAWANG, Spirit
Bangunan liar (Bangli) yanng berdiri di sepanjang ruas jalan Baru Karawang membuat warga sekitar mulai geram. Mereka mendesak Satpol PP untuk segera bertindak menertibkan keberadaan bangli tersebut, yang kerap terpantau digunakan kelompok tertentu sebagai tempat hiburan malam.
Bangunan semi permanen yang kian menjamur di sepanjang jalan yang menghubungkan Klari dan Tanjungpura itu, diduga melanggar aturan. Bahkan, nyaris seluruh bangunan yang berdiri itu digunakan tempat usaha seperti tempat karaoke, serta diduga arena aktivitas wanita PSK dan lelaki hidung belang.
Heri, warga Palumbonsari, mengatakan, dirinya bersama warga lainnya muali merasa resah dan terganggu dengan keberadaan bangli tersebut. Tak jarang, alunan musik keras terdengar hingga larut malam sehingga mengganggu ketentraman warga.
“Kenapa sampai hari ini belum ada tindakan, padahal keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar. Harusnya pihak Satpol PP bisa segera membongkar bangunan liar tersebut,” ujarnya, Senin (22/2).
Heri menegaskan, hingga kini pemerintah Kecamatan tidak pernah merekomendasikan bagi para pengusaha yang menempati bangli itu. Makanya, pihaknya meminta Satpol PP membongkar bangunan liar tersebut.
“Saya minta ketegasan Satpol PP atau aparat terkait untuk mengeksekusi bangunan liar itu,” pintanya.
Hal senada juga dikatakan Lurah Palombonsari, Muhana. Satpol PP, lanjutnya, terkesan membiarkan bangunan liar itu menjamur. Padahal, sudah sejak lama bangunan itu berdiri dan membuat resah masyarakat.
“Ini bangli sudah lama, anehnya tidak pernah tersentuh Satpol PP. Katanya sudah dilaporkan ke atasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Basuki Rachmat menyatakan, akan segera memanggil para pemilik bangunan liar tersebut, untuk dilakukan pendataan terkait surat perizinan atau sertifikat kepemilikan bangunan tersebut. Jika memang tidak dapat menunjukkan, maka pihaknya mengaku akan membongkarnya lantaran dinilai melanggar Perda.
“Kami akan evaluasi terlebih dahulu dengan memanggil para pemilik bangunan tersebut, kalau tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan, kami akan lakukan pembongkaran,” ungkapnya. (dit)