Satpol PP Berdalih tak Berwenang Menindak
KARAWANG, Spirit
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Agus Mufti berkilah pihaknya tak ada kewenangan melakukan eksekusi terhadap gedung baru RS Dewi Sri yang diduga tak berizin. Hal ini ia katakan saat di wawancarai di kantornya, Jumat (24/3).
“Soal perizinan OPD yang berwenang adalah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, red), terkait tindakan eksekusi di lapangan dari sana sudah bisa bertindak karena ada PPNS yang berfungsi sebagai tim evaluasi dan monitoring, nah merekalah yang berhak melakukan tindakan kaitan dengan ini,” ujarnya.
Menurutnya dalam hal eksekusi yang lebih berwenang adalah pihak DPMPTSP ataupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai dinas yang terkait.
“Dalam aturan dikatakan pihak atau lembaga yang berwenang untuk melakukan eksekusi adalah dinas teknis, dalam hal ini DPMPTSP yang sekarang sudah menjadi satu pintu,” katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan fungsi Satpol PP hanyalah mengamankan kemudian melakukan pendampingan terhadap dinas teknis.
“Tugas dan fungsi Satpol PP dalam hal ini hanyalah mengamankan dengan bentuk menyegel bangunan yang benar tak berizin serta melakukan pendampingan terhadap dinas terkait yang akan melakukan eksekusi pembongkaran bangunan. Kami tidak bisa serta merta ikut secara langsung dalam mengeksekusi bangunan,” jelasnya.
Ditambahkan Agus, sebelum mengakhiri perkataannya iapun mengatakan kesiapannya untuk melakukan pengawalan terhadap apa yang akan dilakukan DPMPTSP terhadap gedung RS Dewi Sri yang diduga tak berizin.
“Kami siap melakukan pengawalan terhadap DPMPTSP terkait menindaklanjuti soal RS Dewi Sri, namun saat ini kami sedang menunggu surat pemberitahuan terkait persoalan ini dari DPMPTSP,” pungkasnya. (bal)