Bekasi spirit.
Sidang ke empat perkara gugatan ASN Pemerintah kabupaten Bekasi kembali di gelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Kamis (08/06), dengan agenda sidang jawaban tergugat atas gugatan pada sidang lalu selasa (30/05).
27 ASN tergugat diwakili oleh empat orang kuasa hukum yang mereka tunjuk, sebanyak 33 halaman jawaban tergugat disampaikan kepada majlis hakim Dalam persidangan tersebut.
Jawaban tergugat yang dibacakan majlis hakim dalam persidangan dalam pokok perkara. tergugat tidak menerima gugatan tersebut, gugatan terhadap ke 27 ASN dinilai tidak jelas dan prematur, Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tanggal 3 Maret 2017 itu sah.
Menanggapi jawaban tergugat tiga kuasa hukum penggugat yang hadir enggan berkomentar, mereka menyarankan agar langsung saja bertanya ke Bilhuda selaku koordinator kuasa hukum penggugat yang pada persidangan kali ini tidak hadir.
Berdasarkan informasi yang didapat Spirit Jawa Barat, bahwa persidangan hari ini ada dua perkara baru yang terdaftar di PTUN Bandung, dengan penggugat ASN Pemkab Bekasi dan tergugat masi Bupati Bekasi.
Menanggapi hal itu kuasa hukum tergugat membenarkan kalau ada dua perkara gugatan baru.
“Memang ada dua gugatan baru yang hari ini, Kamis (8/06/) juga memasuki sidang pertama dengan agenda sidang Perbaikan gugatan”. Ungkap kuasa hukum tergugat, Darmijon.
Darmijon juga menambahkan kalau isi gugatan yang baru ini sama dengan yang lain.
“Dua yang baru ini sama dengan empat gugatan yang terdahulu yaitu pembatalan SK Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tanggal 3 Maret 2017, tapi hari ini tidak dapat disidangkan karna pihak penggugatnya (kuasa hukum) tidak hadir jadi kesalahan bukan pada Kami karna Kami sudah siap”. Pungkas Darmijon.(bhy)