Disperindagtamben Nyatakan SPBU Mini Ilegal

KARAWANG, Spirit

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Disperindag) melalui Kasi Pengawasan dan Pembinaan Kemetrologian menegaskan, keberadaan usaha stasiun pengisian bakar umum (SPBU)  mini  belum resmi dan melanggar hukum.

“Belum ada izin dari kami, mereka (SPBU mini)  masih ilegal. Yang baru tercatat di kami hanyalah jenis usaha bensin eceran 2 tax,” ujar Kasi Pengawasan dan Pembinaan Kemetrologian, Disperindagtamben  Dewi Karyati kepada Spirit Karawang, Senin (29/2).

Sesuai UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Dewi memaparkan, setiap orang yang melakukan usaha migas  dan minyak bumi tanpa izin usaha niaga dikenakan pidana paling lama 3 tahun penjara dan dengan denda paling tinggi hingga Rp 30 miliar.

“Sudah jelas tertera di UU seharusnya mereka pada takut,” ujarnya.

Dewi yang belum lama ini ikut rapat dengan pemerintah pusat guna membahas tindak lanjut menjamurnya  SPBU mini ini juga mengatakan, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas sudah mengeluarkan pernyatan kepada Dirjen  Kementrian Perdagangan, Inspektur Jendral Kementrian Perdagangan dan Dirjen Minyak dan Gas Bumi ESDM pada  4 September 2015 dengan surat  Nomor  715/07/Ka BPH/2015 yang berisikan penjual BBM melalui Pertamini adalah melanggar hukum.

“Sebenarnya BPH  Migas sudah mengeluarkan pernyataan, tapi belum ada tindak lanjut lagi, kalau kita hanya menunggu interupsi dari pusat  saja,” ujarnya.

Sampai pada Senin (29/2) kemarin, Dewi mengakui pihaknya belum mempunyai data pasti jumlah  SPBU mini yang ada di Kabupaten Karawang.

“Hanya saja pantauan kami, semakin hari semakin bertambah,” jelasnya.

Keberadaan SPBU mini yang masih ilegal dianggap Dewi permainan empuk bagi pemilik usaha untuk mempermainkan takaran.

Sebelumnya Hadi Herdiyana Kasubag TU Balai Metrologi Karawang juga mengatakan pihaknya belum berani untuk mentera jenis usaha SPBU mini karena statusnya yang masih ilegal.

“Kalu kita mentera, sama saja berarti kita mengganggap usaha tersebut sudah mempunyai izin  dong,”ujar Hadi saat di temui SpritKarawang beberapa waktu lalu.

Keluhan keluar dari salah seorang penjual bensin  2 tax di Kecamatan Lemahabang  yang tidak mau disebutkan namanya.  Ia mengatakan usahanya menurun drastis semenjak adanya SPBU mini.

“Yang punyanya itu-itu juga, Pak. Terus perihal belanja ke SPBU dia bebas,  per hari bisa mencapai 1.500 liter,” ujarnya. (cr3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *