BEKASI, Spirit – Perseteruan antara Haji Sholeh dengan Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi belum tuntas. Pasalnya Dispera melakukan pembatalan sepihak kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan jasa di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi.
Keterkaitan masalah penolakan retribusi bangunan MCK milik Haji Sholeh oleh Dispera dipermasalahakan. Dari data yang ada, perjanjian MoU antara sang pengelola jasa Haji Sholeh dengan Dispera Kota Bekasi semestinya masih berlanjut dan berakhir hingga tahun 2017.
Kekecewaan Haji Sholeh adalah telah terjadi pemutusan hubungan kerjasama. “Dispera secara sepihak telah melakukan pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan MCK hingga Mei 2016 kemarin. Padahal semestinya itu berakhir tahun depan yakni 2017,” kata Haji Sholeh pada Spirit Jawa Barat.
Ia mengaku tambah kesal, karena ia juga pernah menyetor dana pada UPT Pasar Bantargebang hingga Rp 4.000.000 tetapi hingga kini raib begitu saja.
Menurut Haji Sholeh terakhir dirinya membayarkan retribusi kepada Dispera tetapi ditolak. “Itikad kita membantu PAD ternyata ditolak. Tetapi saya tetap menunggu kelanjutannya, biar saya lihat nanti bagaimana ini kok merugikan masyarakat yang notabene justru membantu PAD malah harus dibongkar MCK milik saya,” tandas Haji Sholeh.
Sementara itu Kepala Bidang Retribusi, Haji Badrudin memang mengakui retribusi Haji Sholeh ditolaknya. Ia berdalih, MCK milik Haji Sholeh tidak pada ketentuan tempatnya. “Seiring berjalannya waktu ternyata dalam pemeriksaan khusus (riksus) lokasi, dari site-plan jelas melanggar aturan seharusnya bukan untuk MCK,” papar Haji Badrudin didampingi Amiroh, Kepala Seksi Retribusi Pasar. (kos)