BEKASI, Spirit
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkesan mengabaikan Peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perpakiran. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) melalui hasil parkir yang dikelola Dishub masih jauh memenuhi target. Padahal, potesni parkir di Kota Patriot ini sangat besar apabila dilakukan penerapan regulasi melalui tata kelola perparkiran yang optimal.Dimungkinkan, hal itu terjadi karena pihak Dishub kurang mensosialisasikan Perda tersebut.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Kadsihub) Kota Bekasi, yayan Yuliana membantah hal itu. Dirinya mengaku telah memaksimlakan sosialisasi kepada seluruh pengelola. “Terkait regulasi semuanya sudah disosialisasikan pada para pengelola perparkiran sehinga tidak ada masalah,” ujar Yayan Yuliana saat dihubungi Spirit Jawa Barat, Rabu (27/4).
Menurutnya Perda Nomor 16 Tahun 2011 dalam hal saran dan prasarana utilities telah pula disosialisasikan menyeluruh. “PSU yang berada di area lingkungannya tetap dikuasai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan itu yang mesti dipenuhi oleh semua pelaku bisnis perparkiran. Tujuan ke depannya tentu saja memaksimalkan perolehan PAD,” terang mantan pejabat BPKAD itu.
Disebutkan dengan jelas dalam Perda 16 Tahun 2011 terkait sarana prasarana juga telah dipahami oleh Kadishub. Sayangnya manakala adanya temuan tunggakan sebesar Rp 600 Juta oleh pengelola parkir VIP, justru ijin pengelolaan tetap diperpanjang dan tidak dilakukan peringatan. Ironisnya lagi, dalam penandatanganan perpanjangan ijinnya dilakukan Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana.
Terkait dengan temuan kasus hutang piutang dari pengelola parkir, Yayan Yuliana berdalih akan melakukan revisi. “Nanti akan kita revisi perjanjian dengan pengelola perparkiran. Tapi bukan berarti harus kocok ulang lagi,” katanya diplomatis.
Seperti diketahui Perda Nomor 16 Tahun 2011 menyatakan aturan keharusan penyerahan PSU kepada Pemkot Bekasi termasuk di dalamnya adalah lahan parkir, sehingga MoU selalu dilakukan antara pengelola parkir dengan Pemda.
Beberapa kasus justru terjadi di Summarecon, Metropolitan Mall (MM) dan juga beberapa mall lainnya seperti Grand Mall Bekasi (GMB) serta Bekasi Cyber Park (BCP). Kejanggalan yang terjadi, MoU dilakukan antara pihak pelaku usaha parkir dengan pengelola pemilik lahan. Padahal, hal itu merupakan pelanggaran yang terkesan justru dibiarkan oleh Dishub Kota Bekasi.
Pantauan Spirit Jawa Barat terkait proses perijinan dengan Dishub pun masih kerap kali dikeluhkan pelaku bisnis perparkiran dengan dipersulit saat melakukan perpanjangan ijin. (cr2)