BEKASI, Spirit – Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Bekasi tahun 2016/2017 terjadi beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah indikasi jual beli Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sebagai satu-satunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerbit NIK.
Proses jual beli NIK adalah dengan mengubah nama anak murid PPDB online yang dilakukan opearator Disdukcapil. Namaun, hal itu dibantah oleh Kepala Bagian Data Dukcapil, Jamus.
“Itu yang merubah NIK adalah Dinas Pendidikan,” kata Jamus pada Spirit Jawa Barat saat dikonfirmasi.
Bantahan Jamus selaku Kabid Dukcapil jelas hanya upaya cuci tangan. “Tidak mungkin kita ubah NIK karena yang tahu namanya diganti bukan kita dan buktinya saat dibuka masih namja Mutiara Putri pemilik NIK tersebut,” tandas Jamus.
Salah satu contoh kronologinya yakni berawal NIK yang termuat dengan data Mutiara Putri selaku pemilik sah. Namun tiba-tiba saat dibuka NIK sudah berganti nama Patricia Monica.
Terang saja hal itu diprotes oleh orangtua Mutiara. Sayangnya terkait dengan hal itu Kadisdukcapil, Alexander Zurkarnaen yang kini Plt Kadisdik Kota Bekasi belum memberikan penjelasan. (kos)