Disduk capiltak Yakin Seluruh Warga Miliki e-KTP Tahun Ini

PURWAKARTA, Spirit – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta tidak bisa memastikan seluruh warga daearh ini memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun ini. Namun pihaknya optimis perekaman data kependudukannya sudah bisa tuntas sebelum 30 September 2016, sebagaimana batas waktu yang ditentukan perintah pusat.

 

“Kendala kami di daerah saat ini terjadi adalah pengadaan belangko e-KTP dari pusat. Jadi kemungkinan besar karena belangko belum ada dan selalu kurang maka kami tidak bisa memastikan seluruh warga Purwakarta mememproleh fisik e-KTP dalam waktu dekat ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Purwakarta, Sulaeman Wilman, saat ditemui Spirit Jawa Barat, di ruang kerjanya, Selasa (23/8).

 

Sementara untuk proses perekaman,  ia memastikan bisa tuntas sesuai target, karena dari 634.705 penduduk wajib KTP hanya tersisa 9,98 persen (781 penduduk ) yang belum direkam. “Artinya kebijakan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang menargetkan batas waktu perekaman e-KTP sampai 30 September 2016 optimis bisa tercapai di Purwakarta.”

 

Seperti diketahui, Kemendagri mengumumkan kebijakan baru dengan akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30 September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa diakses karena data penduduk dinonaktifkan.

 

Soal kebijakan itu, Sulaeman mengaku tidak terlalu khawatir. Namun yang disesalkan pihaknya adalah proses pengadaan belangko e-KTP yang harus diambil dari pusat.

 

“Berdasarkan data yang ada, jumlah penduduk yang sudah direkam namun belum memiliki fisik e-KTP karena belum dicetak sebanyak 24.648 penduduk, ditambah 7.000 data lama penduduk dan 10.000 penduduk yang melakukan perubahan status dan alamat. Jadi Purwakarta kekurangan sekitar 41.648 belangko KTP,” katanya.

 

Artinya, menurut dia, ada persoalan yang harus dibenahi sehingga kendala yang terjadi diderah bisa diatasi. Selain kendala  belangko ada juga kendala lain yang macet, seperti proses perekaman yang harus mendapat persetujuan pusat secara online yang kemudian dikembalikan lagi ke daerah sebelum akhirnya bisa dicetak.

 

“Kadang karena datanya menumpuk jadi mandek,”ujarnya.

 

Ia menerangkan, kebijakan soal e-KTP yang digulirkan pemerintah pusat ini belum diatur dalam aspek teknisnya, yang sekarang muncul merupakan aspek politisnya saja. Proses perekaman dan pembuatan e-KTP ini memang bisa dilakukan dalam waktu singkat.

 

Namun perintah pusat tidak menghitung kendala dan resiko yang terjadi di lapangan.”Seperti adanya perubahan alamat penduduk, status penduduk, termasuk juga KTP penduduk yang hilang, sehingga mereka datang kembali mengajukan perubahan data dan membuat e-KTP baru,” katanya. (riz)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *