BEKASI, Spirit
Sidang lanjutan gugatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang didemosi (penurunan jabatan) Bupati Petahana Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terus berlanjut. Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Darmizon menilai, gugatan ASN yang digelar pada (10/5/2017) lalu sudah memasuki sidang lanjutan yg ke tiga. Namun kata dia, ASN belum mengetahui apa yang menjadi tujuan tuntutannya. Karena, ASN masih melengkapi data-data laporannya.
“Berdamai saja lah Kita kan satu badan buat apa bersengketa. Masih banyak pekerjaan yang belum kita rapihkan untuk Kabupaten Bekasi,” kata Darmizon.
Darmizon menambahkan, bentuk laporan ASN dinilainya bentuk respon ketelitian, keinginan pembangunan dan kedisiplinan. Namun, sisi negatif dari laporan-laporan tersebut, ASN tidak sadar bahwa proses tersebut tengah memakan waktu.
“Masih seperti sidang yang ke dua, belum bisa mempelajari apa gugatannya ASN. Karena agendanya masih perbaikan gugatan, artiya masih banyak yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh pihak penggugat,” ujar Darmizon.
Seperti diketahui, kuasa hukum 27 ASN Pemkab Bekasi yang didemosi, Bilhuda melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, (18/4) lalu. Dalam laporannya, ASN menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tanggal 3 Maret 2017, karena sesuai UU yang ada keluarnya SK tersebut merupakan suatu tindakan yang melawan hukum. Kendati, melalui kuasa hukumnya ASN meminta pengadilan untuk membatalkan SK Bupati Petahana tersebut, serta menguatkan SK Plt Bupati Nomor 800/Kep.02-BKD/2017 tentang Pengukuhan dan Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Bekasi tanggal 5 Januari 2017.
“Dimungkinkan akan masuknya pihak-pihak terkait karena banyak bermunculan penerbitan SK baru yg menduduki jabatan klien-klien Kami, akan tetapi SK-nya sedang diperiksa apa kah berbeda atau hanya berbeda no SK-nya saja. Jadi Kami lihat sifatnya hanya pensiasatan seolah olah itu sudah ada SK lain sehingga penggantian ini dianggap oleh mereka sesuai prosedur,” kata Bilhuda.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan ASN, yang dipaparkan pihak tergugat di muka PTUN lain dari kenyataan. Kata dia, banyak yang diungkapkan tidak sesuai dengan realisasi peng-SK-an ASN versi Bupati Petahana beberapa waktu lalu.
“Dalam persidangan, ungkapan tidak seperti itu dan memang ada di dalam konsidrance SK Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tanggal 3 Maret 2017 menjelaskan bahwa Mengakhiri masa pengangkatan sekaligus mengangkat artinya tetap berpegang kepada SK tersebut tetapi tadi dari pihak tergugat memnculkan informasi baru bahwa dilantik dengan SK berbeda kita akan lihat sejauh mana SK itu,” tukas dia juga. (bhy/rio)