KARAWANG, Spirit – Adanya penggalian tanah untuk pengurugan di desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta meresahkan warga setempat. Penggalian tanah yang dipergunakan untuk pengurugan lahan Pertamina di salah satu wilayah kecamatan Pedes Karawang tersebut, salah satunya mengakibatkan kerusakan di beberapa titik akses jalan desa setempat. Padahal, sesuai ketentuan, jalan tersebut tidak selayaknya dilewati armada tonase berat yang melebihi kekuatannya.
“Armada yang banyak serta muatan tonase yang tidak sesuai dengan daya tahan kualitas jalan poros desa, berakibat rusaknya akses jalan. Aapalgi, rentetan armada sering membikin macet, sehingga menggangu aktifitas warga. Bahayanya, bisa menimbulkan kecelakaan,” ujar tokoh pemuda desa Gombongsari, Endang Ayat, Kamis (8/9).
Menurutnya, kegiatan penggalian tanah di desanya terbilang sangat tidak wajar. Pasalnya, penggalain tersebut dilakukan secara modern dengan alat berat yang tak layak dioperasionalkan di perkampungan. “Kalau alatnya sudah pakai eskavator, pasti armadanya pun besar hingg memenuhi badan jalan. Ini kan merugikan warga. Belum lagi keruskan lingkungan dan ancaman banjir saat musim hujan,” tandasnya.
Endang Ayat menyatakan, rentetan kegiatan usaha PT Tirta Wijaya Karya yang dikepalai pengusaha dari Subang, H. Rohidi diduga tidak mengantongi izin, baik dari lingkungan yang melibatkan pihak desa maupun perizinan lainnya.
Lazimnya, kata Endang, kegiatan usaha eksploitasi yang berkaitan dengan sumber daya alam kategori agraria harus mempertimbangkan hal-hal teknis dan yuridis terkait dampak yang ditimbulkan. “Biasanya setelah selesai kegiatan tersebut jarang sekali ada upaya untuk mereklamasi, sehingga masyarakat terdekat yang harus menanggung resiko terburuk dari tidak bertanggungjawabnya pelaku usaha,” katanya.
Dipaparkan pula, sspek sosial lain terkait insfratruktur yang dibangun Pemkab dengan anggaran APBD, tentu akan mengalami proses perusakan dengan cepat dan menjadi sia-sia. Terlebih lagi, pelaku usaha dan armada tersebut berasal dari luar Karawang sehingga sehingga tidak terjadi proses timbal balik yang baik terhadap pendapatan daerah.
“Kecil kemungkinan pelaku usaha tersebut memberi kontribusi yang saling menguntungkan terhadap daerah. Untuk itu, saya tegaskan atas nama warga masyaraka mendesak pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten untuk menghentikan penggalian tanah tersebut.
Ia pun meminta dengan adanya kerusakan yang terjadi akibat galian tersebut maka PT. Tirta Wijaya Karya dan PT. Pertamina harus bertanggungjawab penuh, baik dampak secara langsung maupun yang dampak jangka panjang. “Jika pemerintah tidak mendengarkan tuntutan kami, maka kami akan melaporkan ke DPRD komisi A dan satpol PP untuk menutup paksa kegiatan eksploitasi tersebut,” pungkas Endang. (red)