Diduga Perum Tegal Mutiara Indah tak Laksanakan Fasos dan Fasum

KARAWANG, Spirit

Perumahan Tegal Mutiara Indah yang berada di Desa Tegal Sawah Kecamatan Karawang Timur di duga tak laksanakan pembuatan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Pasalnya luas 1.5 ha yang dipergunakan untuk perumahan tersebut sampai saat ini belum dibangun berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosialnya. Padahal peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2009 tentang penyerahan sarana dan prasarana pemukiman dan perumahan, jelas mengatur terkait fasos dan fasum.

Ketua umum Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Karawang Wawan yang juga sebagai pendamping masyarakat Perumahan Tegal Mutiara Indah mengatakan, bahwa perum yang dibangun di Desa Tegal sawah tersebut diduga tak laksanakan pembangunan fasos dan fasum, Senin (10/4).
“Sampai saat ini fasos dan fasum dari perumahan tersebut belum juga dibangun,” ujarnya.

Menurut Wawan banyak dari warga atau konsumen dari perum tersebut mengeluhkan tidak dibangunnya fasos dan fasum oleh pengembang perum Tegal Mutiara Indah.
“Masyarakat dari perum tersebut mengeluhkan tak adanya fasilitas sosial terlebih sarana peribadatan di perumahan tersebut. Keluhan yang dirasakan mengingat bulan romadhon tak lama lagi namun sarana peribadatan tak tersedia di kawasan perumahan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan keluhan masyarakat perum tersebut terlebih saat pihak pengembang melimpahkan pembabgunan fasos dan fasum kepada para konsumen dengan dimintanya para konsumen uang sampai Rp. 5 juta per rumah. Padahal setau wawan soal membangunan fasos dan fasum dilakukan oleh pengembang.
“Setau saya pembuatan fasos dan fasum dilaksanakan oleh pihak pengembang, namun disini pembangunan dilumpahkan pada konsumen dengan dimintai uang sebesar Rp. 5 juta per rumah,” katanya.

Sementara tambah wawan pihaknya mendampingi warga mencoba berkomunikasi dengan pihak pengembang yakni PT Mentari Pajri Fadila untuk menanyakan persoalan tersebut, pihak pengembang tidak begitu respon dan menjawab seadanya.
“Sebelumnya kami telah melakukan komunikasi dengan pengembang, melalui pak Dedi selaku pimpinan PT Mentari Pajri Fadila, Ia menjawab bahwa kejadian serupa sudah biasa terjadi, dan jika mau di lanjutkan silahkan terkesan mengtang,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Monitoring dan evaluasi Asep Suryana mengatakan, persoalan Perum Tegal Mutiara Indah telah ditangani oleh pihak DPMPTSP Kabupatrn Karawang.
“Sementara kami akan lakukan pemanggilan terhadap pengembang dari perumahan Tegal Mutiara Indah untuk dimintai keterangan. adapun sangsi dari DPMPTSP kalau memang dugaan tersebut betul adanya adalah pembekuan, pemncabutan dari IMB perumahan tersebut,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *