Dianggap Menghina, PDIP Polisikan Netizen

KARAWANG, Spirit – Dewan Perwakilan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( DPC PDIP) Kabupaten Karawang polisikan seorang netizen lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik partai berlambang banteng tersebut.

Ketua PDI Perjuangan Karawang, Karda Wirata, mengatakan,laporan yang dilayangkan PDIP terkait dengan Komentar salah seorang Netizen di laman akun Facebook milik Ace Sudiar 1 Desember 2016 yang menyebut PDIP adalah PKI ( Partai Komunis Indonesia ).

“Kami melaporkan terkait komentar saudara Achmad tanggal 01 Desember 2016 di akun Facebook yang mengatakan bahwa PDIP adalah PKI ” kata Karda Wiranata kepada wartawan di Kantor DPC PDI Perjuangan, Senin ( 5/12).

Dalam laporan bernomor STTL/2706/XII/2016/Jabar/Res KRW, Pelapor yang mewakili PDI Perjuangan yaitu Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Risman L Sipayung, SH, melaporkan atas nama akun Facebook Achmad.

Menurut Karda, komentar akun facebook tersebut, dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Partai PDI Perjuangan. Untuk itu PDIP memutuskan pemilik akun yang berkomentar dijejaring sosial itu,lantaran terindikasi melakukan penistaan terhadap Partai yang dipimpinnya.

” PDI Perjuangan adalah Partai yang legal dan sah, berdasarkan Undang Undang, dan sudah beberapa kali mengikuti Pemilu, jadi saya pikir tidak ada masalah buat kita “ujarnya.

Karda Wiranata pun berharap, Polres Karawang dalam hal ini cepat memproses pelanggaran UU ITE orang yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik partai itu ke jalur hukum.

Dan mengenai identitas terlapor, Karda mengatakan pihaknya belum mengetahui dengan pasti, meski PDI Perjuangan memiliki beberapa informasi terkait saudara Ahmad yang di duga adalah orang Karawang.

“Biarlah nanti polisi yang mengungkap identitasnya dan kami harapkan polisi mengungkap motifnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan , Risman L Sipayung mengatakan, pihaknya melaporkan permasalahan ini atas dua hal yakni PDI Perjuangan memandang berita ini sebagai penghinaan dan fitnah serta pencemaran nama baik.

Risman juga menambahkan, pihaknya sudah membawa barang bukti yakni capture komentar di laman Facebook milik Ace Sudiar. Dan atas laporan tersebut, terlapor akan dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomro 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang pencemaran nama baik lewat media elektronik.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *