Dewas KPK Dinilai Politis

JAKARTA, Spirit

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan wacana pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah dalam revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diwaspadai dimanfaatkan sebagai kepentingan politik.
“Dewan Pengawas KPK untuk apa. Patut publik mencurigai akan masuk tangan-tangan kepentingan politis Istana dan partai penguasa untuk mengamankan kasus-kasus tertentu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/2).

Revisi UU KPK tengah bergulir di DPR RI. Salah satu poin revisi adalah pembentukan dewan pengawas oleh Presiden, guna memastikan kerja KPK sesuai aturan. Hingga saat ini mayoritas fraksi di DPR setuju revisi itu, sedangkan pemerintah belum menyatakan sikap.

Pangi mengatakan keberadaan Dewas KPK dapat membuat kerja KPK tidak independen dan profesional. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan Dewas KPK menjadi alat intervensi politik, sehingga penegakan hukum ditaklukkan oleh realitas politik.
“Proses hukum tidak boleh diintervensi oleh proses politik. Prinsipnya supremasi hukum tidak boleh di bawah kekuasaan,” ujar dia.

Pangi berpendapat, sebaiknya Presiden Jokowi menarik diri dari revisi UU KPK, karena tidak ada jaminan revisi UU KPK tidak merembet terhadap revisi pasal-pasal yang dapat melemahkan KPK.

 

Rugikan Partai Penguasa

Pangi pun menilai, apabila revisi UU KPK telah merembet terhadap pasal-pasal yang dapat melemahkan KPK bisa merugikan partai penguasa secara politik. Menurutnya, jika publik memandang revisi hanya akan memperlemah fungsi KPK, maka partai penguasa bisa mendapat stigma negatif.
“Partai penguasa rentan dan rawan terjerat kasus korupsi. PDIP (selaku partai pemenang pemilu) bisa dianggap punya kepentingan terhadap revisi UU KPK,” imbuhnya.

Dicontohkan Pangi, kala Partai Demokrat berkuasa sejumlah kadernya terjerat kasus korupsi. Maka revisi UU yang mengarah pada pelemahan KPK, menurut dia, akan memicu persepsi publik bahwa partai penguasa tidak ingin bernasib seperti Demokrat.
“Karena PDIP sadar dan tahu betul nasibnya bisa sama dengan Partai Demokrat ketika berkuasa. Mengapa ‘ngotot’ revisi, kan pasti ada maunya,” ujar dia.

Revisi UU KPK tengah bergulir di DPR RI. Pembentukan dewan pengawas oleh Presiden merupakan salah satu poin revisi yang dimaksudkan untuk memastikan kerja KPK sesuai aturan. Hingga saat ini sejumlah fraksi di DPR setuju revisi itu, sedangkan pemerintah belum menyatakan sikap. (ant)

Keterangan Foto: Mahasiswa dan aktivis Anti Korupsi melakukan aksi menolak Revisi UU KPK beberapa waktu lalu

Foto: NET

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *