PURWAKARTA, Spirit
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku kerap menerima keluhan dari warga masyarakat Purwakarta terkait biaya pendidikan sekolah tingkat SMA/SMK yang dinilai mahal oleh masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Sekolah Menengah Atas/sederajat kini sudah menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi. Jauh sebelum kewenangannya diambil oleh Provinsi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah membebaskan biaya pendidikan mulai dari SD hingga tingkat SMA.
“Banyak keluhan dari masyarakat tentang pungutan SPP di SMA dan SMK. Mereka mempertanyakan mengapa harus ada pungutan, sebelumnya tidak ada, saya sampaikan bahwa hari ini kewenangannya bukan lagi di Pemkab tetapi di Pemprov,” papar Dedi saat ditemui di Gedung Kembar, Jalan KK Singawinata, Jum’at (25/8).
Dedi menilai, keberadaan pungutan SPP tersebut merupakan kemunduran dalam dunia pendidikan sebab pendidikan adalah hak yang melekat pada diri pelajar yang harus dipenuhi oleh pemerintah dengan cara tidak menerapkan kewajiban membayar.
“Ya, bagi saya ini sebuah kemunduran, seperti zaman orde baru saja sekolah harus bayar,” ujarnya geram.
Beban operasional yang diterapkan oleh pemerintah kepada pelajar juga dinilai oleh Dedi Mulyadi sebagai bentuk kebijakan yang sudah menjauhi khittah pendidikan itu sendiri.
“Pendidikan itu hak bagi pelajar, pemerintah berkewajiban memenuhi hak itu, masa harus dituntut bayar, kan ini aneh,” tandasnya.
Atas fenomena ini pihaknya meminta agar Pemerintah Provjnsk membuat regulasi yang membebaskan biaya pendidikan agar bisa gratis dan dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.
Keberadaan pungutan uang SPP itu juga dibenaerkan oleh salah seorang siswa Kelas XII SMAN I Campaka Muhammad Naufal. Ia membandingkan keadaan saat masih berada di Kelas X, tidak ada biaya yang dipungut oleh pihak sekolah.
“Iya dulu mah gratis, sekarang mah harus bayar,” pungkasnya. (rls)