Dari 28 Banguna SDN di Kecamatan Kotabaru, Hanya 2 Lahan Milik Pemerintah

KARAWANG, Spirit

Di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang dari 28 bangunan SDN hanya dua sekolah yang tanahnya mutlak milik pemerintah Kabupaten Karawang.Hal tersebut membuat anggota DPRD stempat khawatirkan atas keabsahan tanah yang telah dimanfaatkan untuk bangunan sekolah di daerah ini. Berdasarkan data yang di miliki Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dari 28 SDN hanya dua SDN yang tanahnya mutlak milik pemerintah stempat. “Sisanya, 26 gedung masih merupakan lahan sengketa,” kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syarifudin, kepada Spirit Karawang, Rabu (27/1). Menurut dia, masalah ini merupakan fakta yang terungkap di satu kecamatan dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang. Masalah tersebut, lanjut dia harus segera diperjuang agar lahan bangunan sekolah menjadi milik pemerintah setempat.

“Ini fakta dan nyata lho. Baru saja satu kecamatan. Kalau diungkap semuanya, sebanyak 30 kecamatan di Karawang, kemungkinan ratusan tanah gedung SDN masih merupakan tanah sengketa,” ujar dia.

Asep mengaku, fakta yang terungkap akhir-akhir ini membuat dia khawatir, karena bukan hanya SDN Segaran II Kecamatan Batujaya saja yang tanahnya masih sengketa. “Ternyata banyak juga SDN di wilayah Karawang yang status tanahnya belum jelas itu.”

Oleh karena itu, ia berharap, Disdikpora Karawang mengambil langkah tepat dalam menyelaesaikan maslah kemelikan tanah untuk bangunan sekolah itu. Jika masalah ini terus dibiarkan, dia khawatir, akan terjadi kembali peristiwa yang dialami pihak SDN Segaran II.

“Solusi yang tepat harus dilakukan secepat mungkin agar tanah sengketa yang di atasnya kini berdiri bangunan SDN, supaya menjadi milik pemerintah atau milik sekola tersebut. Kami akan memperjuangkanya dan dimasukkan ke dalam anggaran pembelian tanah SDN yang kini masih sengketa,” katanya. (yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *