BEKASI, Spirit – Damin Sada menyatakan kesiapannya menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan penggarap lahan PJT II Jatiluhur di Desa Muarabakti Kecamatan Babelan. Kesiapan itu dilakukan dalam upaya melakukan pembelaan terhadap masyarakat penggarap yang dinilainya telah diperlakukan semena-mena oleh PT Cikarang Listerindo (CL) dengan menunggangi pemerintah demi kepentingan bisnis.
Mantan Kepala Desa (Kades) Srijaya Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi itu mengaku siap menjadi saksi ahli perda dalam persidangan gugatan penggarap terhadap sembilan tergugat.
Sebagaimana diberitakan Spirit Jawa Barat, penggarap lahan PJT II mengajukan gugatan terkait sengketa lahan garapan dengan PT CL. Penggaran menggugat karena dinilai dalam penggusuran lahan dengan melakukan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan tergugat. Pelanggaran tersebut diantaranya pelanggaran terhadap Perda tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.
“Demi masyarakat saya siap menjadi saksi ahli tentang perda yang telah dilanggar oleh PT CL dengan menunggangi pemerintahan daerah dalam permasalahan izin,” tegas Damin Sada yang pernah menjabat Kades selama 13 tahun ini.
Dia juga menuturkan, disaat penggusuran lahan yang digarap oleh para petani beberapa waktu lalu, yang terletak di RT 05 RW 03, Desa Murabakti, Kecamatan Babelan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Tergugat I (Perusahaan Umum Jasa Tirta II), Tergugat II (oknum PJT II Budi Satrio), Tergugat III (PT Cikarang Listerindo), Tergugat IV (Yapi C G), Tergugat V (Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Tergugat VI (Gubernur Jawa Barat), Tergugat VII (Bupati Bekasi) dan Tergugat VIII (Camat Babelan) serta Tergugat IX (Kepala Desa Muarabakti).
Damin pun menegaskan kesiapan ini semata-mata dilakukannya untuk membela kaum petani, agar tidak terus-terus tertindas oleh kebijakan pemerintah daerah dan industri. “Masyarakat harus dibela bukan ditindas,” tegasnya.
Sidang kesaksian yang menghadirkan saksi ahli dan para saksi lainnya dari pihak-pihak tergugat mengalami penundaan. Sidang yang rencananya akan digelar hari Selasa (10/5) akhirnya ditunda pekan depan (17/5) dikarenakan para saksi dari pihak tergugat mangkir.
“Dengan seperti itu mereka memperlihatkan rasa ketakutannya dalam mengahdapi sidang gugatan ini, terlebih ini adalah pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan,” pungkasnya.(jun)
